Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Denda 20% jika tidak mempunyai NPWP
Denda 20% jika tidak mempunyai NPWP
Selamat SIang rekan-rekan.
Mohon pencerahannya tentang penngenaan sanksi 20% jika tidak memiliki NPWP.
Sanksi tersebut dikenakan perbulan hingga mempunyai NPWP atau dalam satu tahun di kenakan 20%?
Misal :
Karyawan Fresh graduate baru bekerja bulan 01/02/2009, dan baru mempunyai NPWP di tanggal 29/03/2009,berarti dia sudah mempunyai penghasilan. Pertanyaan
1. Apakah gaji February dikenakan denda 20% dan maret tidak?
2. Apakah dikenakan denda 20% dari total PKP setahun?Mohon untuk di lampirkan peraturan mengenai hal tersebut.
Terima kasih
try.tommy@yahoo.com- Originaly posted by try.tommy:
Karyawan Fresh graduate baru bekerja bulan 01/02/2009, dan baru mempunyai NPWP di tanggal 29/03/2009,berarti dia sudah mempunyai penghasilan. Pertanyaan
1. Apakah gaji February dikenakan denda 20% dan maret tidak?
2. Apakah dikenakan denda 20% dari total PKP setahun?Rekan try,
1. Februari dipotong pajak dgn tarip lebih tinggi 20% dari tarip normal, Maret dan seterusnya dikenakan tarip normal
2. Tidak Cara penghitungannya :
5% x 120% x penghasilan kena pajakmaaf, kata tarif lebih tinggi disini apaka digolongkan dengan denda?
klo denda berarti tidak bisa diperhitungkan di spt tahunan sebagai kredit pajak. cmiw
- Originaly posted by bonari:
maaf, kata tarif lebih tinggi disini apaka digolongkan dengan denda?
klo denda berarti tidak bisa diperhitungkan di spt tahunan sebagai kredit pajak. cmiw
Tarif dikalikan dengan Penghsl Kena Pajak = Pajak terutang.
Jadi bukan sanksi berupa denda
bukan denda
sepertinya kalo diliat cara perhitungannya diatas ada kesalahan dalam menghitung pajaknya saya rasa?
Dear all,
barangkali bisa diberikan contoh konkret bagaimana perhitungan antara yang sudah punya NPWP dengan yang belum punya. sehingga saya yang masih awam ttg pajak ini bisa dengan mudah bisa paham. terima kasih.salam
dennyDear all,
barangkali bisa diberikan contoh konkret bagaimana perhitungan antara yang sudah punya NPWP dengan yang belum punya. sehingga saya yang masih awam ttg pajak ini bisa dengan mudah bisa paham. terima kasih.salam
dennyRekan deny,
Berikut ini contoh penghitungannya :
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00(+)
Jumlah = Rp6.250.000,00Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah = Rp7.500.000,00