Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Denda 20% jika tidak mempunyai NPWP

  • Denda 20% jika tidak mempunyai NPWP

  • try.tommy

    Member
    12 February 2009 at 3:17 pm
  • try.tommy

    Member
    12 February 2009 at 3:17 pm

    Selamat SIang rekan-rekan.

    Mohon pencerahannya tentang penngenaan sanksi 20% jika tidak memiliki NPWP.
    Sanksi tersebut dikenakan perbulan hingga mempunyai NPWP atau dalam satu tahun di kenakan 20%?
    Misal :
    Karyawan Fresh graduate baru bekerja bulan 01/02/2009, dan baru mempunyai NPWP di tanggal 29/03/2009,berarti dia sudah mempunyai penghasilan. Pertanyaan
    1. Apakah gaji February dikenakan denda 20% dan maret tidak?
    2. Apakah dikenakan denda 20% dari total PKP setahun?

    Mohon untuk di lampirkan peraturan mengenai hal tersebut.

    Terima kasih
    try.tommy@yahoo.com

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 3:37 pm
    Originaly posted by try.tommy:

    Karyawan Fresh graduate baru bekerja bulan 01/02/2009, dan baru mempunyai NPWP di tanggal 29/03/2009,berarti dia sudah mempunyai penghasilan. Pertanyaan
    1. Apakah gaji February dikenakan denda 20% dan maret tidak?
    2. Apakah dikenakan denda 20% dari total PKP setahun?

    Rekan try,

    1. Februari dipotong pajak dgn tarip lebih tinggi 20% dari tarip normal, Maret dan seterusnya dikenakan tarip normal
    2. Tidak

  • Onorus

    Member
    12 February 2009 at 4:05 pm

    Cara penghitungannya :
    5% x 120% x penghasilan kena pajak

  • bonari

    Member
    12 February 2009 at 4:09 pm

    maaf, kata tarif lebih tinggi disini apaka digolongkan dengan denda?

    klo denda berarti tidak bisa diperhitungkan di spt tahunan sebagai kredit pajak. cmiw

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 4:12 pm
    Originaly posted by bonari:

    maaf, kata tarif lebih tinggi disini apaka digolongkan dengan denda?

    klo denda berarti tidak bisa diperhitungkan di spt tahunan sebagai kredit pajak. cmiw

    Tarif dikalikan dengan Penghsl Kena Pajak = Pajak terutang.

    Jadi bukan sanksi berupa denda

  • juni

    Member
    12 February 2009 at 4:13 pm

    bukan denda

  • juni

    Member
    12 February 2009 at 4:14 pm

    sepertinya kalo diliat cara perhitungannya diatas ada kesalahan dalam menghitung pajaknya saya rasa?

  • denypurwo

    Member
    12 February 2009 at 5:47 pm

    Dear all,
    barangkali bisa diberikan contoh konkret bagaimana perhitungan antara yang sudah punya NPWP dengan yang belum punya. sehingga saya yang masih awam ttg pajak ini bisa dengan mudah bisa paham. terima kasih.

    salam
    denny

  • denypurwo

    Member
    12 February 2009 at 6:00 pm

    Dear all,
    barangkali bisa diberikan contoh konkret bagaimana perhitungan antara yang sudah punya NPWP dengan yang belum punya. sehingga saya yang masih awam ttg pajak ini bisa dengan mudah bisa paham. terima kasih.

    salam
    denny

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 6:17 pm

    Rekan deny,

    Berikut ini contoh penghitungannya :

    Contoh:
    Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
    Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
    5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
    15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00(+)
    Jumlah = Rp6.250.000,00

    Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
    5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
    15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
    Jumlah = Rp7.500.000,00

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now