Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Denda Pembetulan SPT
Halo izin bertanya. Jadi saya kerja di perusahaan interior design dan saya mempunyai total proyek di bulan februari sebesar 300 jt dengan uang muka sebesar yaitu 250 jt sehingga saya pun membuat faktur pajak keluaran untuk uang muka tsb.
Namun di bulan juni ini, klien hanya membeli barang sesuai dengan uang muka yang telah dibayarkan. Oleh karena itu , saya berencana untuk mengganti faktur pajak yang semula statusnya uang muka di aplikasi etaxinvoice tadi menjadi 100% dnegan nominal 250 jt yang sesuai dengan faktur pajak uang muka tadi sehingga tidak ada pelunasan yang menggantung yang dapat menyebabkan pertanyaan sewaktu waktu saat diperiksa pajak.
Pertanyaan saya adalah
1. Apakah saya dan klien akan dikenakan denda saat melakukan pembetulan spt masa nanti?
Terimakasih banyak 🙏🏻
tidak