Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Denda telat lapor PB-1
Selamat pagi rekan Ortax,
Saya mau tanya, berapa denda telat lapor PB-1? Apa sama seperti jenis pajak lain yaitu 100.000 rupiah?
Jika iya, kalau ada 10 restoran dengan pemilik yang sama dan semuanya telat lapor jadi denda 1.000.000?Terima kasih
Kasus di malang sperti ini, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.