Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Dengan dikeluarkannya Tax Amnesty, jadi tidak bisa pembetulan lagi ?
Dengan dikeluarkannya Tax Amnesty, jadi tidak bisa pembetulan lagi ?
halo rekan sekalian,
dengan tax amnesty ini, jadi kita boleh lagi pembetulan spt untuk tambahkan harta kita yg selama ini belum dilaporkan ?jadi klo misalnya ditabungan bank ada 100jt, jadi sekarang harus di laporkan dan hrs bayar 2% dari 100jt itu ?
tp kan uang itu kan memang berasal dari kerja yang sudah dikenai pajak pph21,terus untuk adanya tabungan diluar negeri, maksudnya harus bayar 4% ?
dan untuk harta yg blm dilaporkan, yang merupakan tabungan dibank, untuk perhitungannya berdasarkan saldo kapan ?
dan bagaimana prosedur tax amnesty ini ? ada linknya yang bisa dibaca ?
terima kasih
baca ini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16074
dan ini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16081
masih boleh pembetulan bila tidak ikut TA.
- Originaly posted by jann_hy:
terus untuk adanya tabungan diluar negeri, maksudnya harus bayar 4% ?
benar, jika blm ada dilapor di SPT.
Originaly posted by jann_hy:dan untuk harta yg blm dilaporkan, yang merupakan tabungan dibank, untuk perhitungannya berdasarkan saldo kapan ?
per 31 des2015
Originaly posted by jann_hy:jadi klo misalnya ditabungan bank ada 100jt, jadi sekarang harus di laporkan dan hrs bayar 2% dari 100jt itu ?
benar.
cmiiw