Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Deposito apabila dilaporkan sebagai harta dalam SPT akan dikenakan pajak?
Deposito apabila dilaporkan sebagai harta dalam SPT akan dikenakan pajak?
Saya masih baru di forum ini mohon bantuan dari sodara2 yang mengerti tentang permasalahan saya. Saya ingin menanyakan mengenai deposito yaitu :
1. Apabila Pokok Deposito dilaporkan sebagai harta dalam SPT apakah akan dikenakan pajak? Padahal setau saya Bunga Deposito sudah dikenakan pajak PPh Final 20% (kalau tidak salah ya)
2. Apabila Pokok Deposito dikenakan pajak dengan alasan merupakan penambahan kemampuan ekonomi dan bunga deposito masih dikenakan PPh Final 20%, apakah tidak rancu saya harus membayar pajak dobel?Mohon bimbingan dan penjelasan sesuai peraturan yang berlaku karena saya masih sangat awam dan beberapa pendapat diatas hanya saran dari teman, tapi saya masih tidak tahu pastinya seperti apa. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
saya coba menjawab, sebenarnya yang dikenakan bukan pokok deposito-nya tetapi penambahan kemampuan ekonomi jadi kalau pun bentuknya bukan bersifat deposito tetap dikenakan pajak.
Logikanya itu merupakan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak yang belum dilaporkan pada masa-masa sebelumnya pada saat penghasilan tersebut diterima..
mohon dikoreksi
salamRekan tevinkim,
1.Deposito memang dilaporkan sebagai harta dalam SPT OP, Jika yg dipakai Form 1770s, maka ditulis pada lampiran II bagian B.
2.Bunga Deposito yg didapat, dipotong PPh final sebesar 20% dari bunga yg didapat, masukan penghasilan bunga ke Lampiran II bag. A no. 1, dan jangan lupa
minta BukPot pph tsb. ke Bank ybs.
3.Menurut SE Dirjen Pajak no. 41 thun 1988, disebutkan tidak ada pengusutan asal usul deposito.
sekian semoga membantu.maaf, saya ada pertanyaan tambahan. kalo diposisikan sebagai pendapatan diterima, meskipun tidak pernah menerima Bupot dari Bank, tapi tetap dimunculkan biaya PPh Final sehingga tidak akan dikenai pajak ganda, bisa nggak?
terima kasih atas pencerahannya, salamUntuk rekan daffabayu dan arland2001us terima kasih atas jawabannya, jadi berdasar SE Dirjen Pajak no 41 Tahun 1988 disebutkan disitu tidak ada pengusutan asal usul deposito ya pak? Karena kalo secara hukum sudah tertulis seperti itu jadi lebih pede untuk menjawab masalah saya. Untuk peraturan tersebut belum ada revisi terbaru ya pak? Masih belum berubah kan? Terima Kasih
Keppres 68 tahun 1983 dan SE DJP no.41 tahun 1988 ttg tidak ada pengusutan asal usul deposito, sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut, utk rekan ninaulya pertanyaannya tolong diperjelas ?
Sependapat jika penambahan kemampuan ekonomi yang disimpan ke deposito tetap akan dikenakan pajak penghasilan, yang tidak akan diusut adalah asal usul penambahan ekonomi tersebut, apa dari bisnis atau dari hasil korupsi dsb.
CMIIWsependapat dengan rekan sugito
salam
mencoba berpendapat,
sepengetahuan saya yang dikenakan pajak adalah hanya bunga deposito saja, sedangkan deposito tidak.
salam,KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1983
TENTANG
PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA
DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.
Pasal 1
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd
SOEHARTO
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-41/PJ.23/1988 TANGGAL 31 DESEMBER 1988
TENTANG
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA YANG TELAH DICAIRKANSehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan petugas lapangan serta adanya anggapan seolah-olah terhadap DEPOSITO berjangka, sertifikat DEPOSITO dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dapat dilakukan pengusutan pajak (fiskal) dan dikenakan PPh sehingga hal ini dapat menimbulkan kegelisahan Wajib Pajak (deposan), maka dengan ini perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keppres No. 68 tahun 1983 dinyatakan bahwa terhadap DEPOSITO berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga terhadap DEPOSITO yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah DEPOSITO tersebut dicairkan.
2. Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
a. DEPOSITO berjangka, sertifikat DEPOSITO dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam bentuk harta/kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keppres no. 68 Tahun 1983, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya.
b. Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas DEPOSITO (bukan untuk mengusut asal-usul DEPOSITO), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh sesuai UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No. 6 Tahun 1983.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMADOriginaly posted by Sugito:jika penambahan kemampuan ekonomi yang disimpan ke deposito tetap akan dikenakan pajak penghasilan, yang tidak akan diusut adalah asal usul penambahan ekonomi tersebut, apa dari bisnis atau dari hasil korupsi dsb.
sependapat..^^
untuk lebih memperjelas bahwa deposito masih akan dikenakan PPh lagi berikut ini diberikan ilustrasi sbb.
seorang pekerja menerima gaji bersih setelah dipotong PPh 21 50 jt, anggap saja semuanya 50 jt disimpan ke deposito maka yang begini ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan lagi, lain halnya bila ketahuan bahwa yang disimpan ke deposito sebesar 75 jt maka selisihnya 25 juta yang akan dikenakan pajak penghasilan lagi.
@Sugito..Pada praktiknya kalo ada penyelidikan atas penambahan yg 25 juta tsb, maka habis lah perbankan nasional….
Yang baru dilaksanakan di jakarta yg sya dengar hanya untuk Mobil2 supermewah dan rumah2 sangat mewah (ex. pluit)..yg saya tau, pajak itu dikenakan terhadap penghasilan bukan kekayaan, ibaratnya kita punya angsa bukan angsanya (lehernya, kakinya, atau anggota badan lainnya) tapi telornya yang dipotong pajak. kalo lehernya yg dipotong pasti matilah, sehingga dia tdk bertelor lagi (yg merupakan hasilnya angsa tsb.) jadi dlm hal deposito: bukan pokoknya tapi hasil depositonya (dlm hal ini sdh final) kl dilaporkan di SPT (merupakan laporan kekayaan saja)