Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Deposito atas nama bersama “OR”
Deposito atas nama bersama “OR”
Salam kenal semuanya,
sebelumnya terima kasih atas forum ini dan berikut kronologinya.
1. pada tahun 2017, ayah ada 1 deposito yang jatuh tempo.
2. karena kondisi ayah sudah tua, jadi dibuat deposito baru dengan nama ayah OR saya, dengan tujuan apabila ayah perlu biaya dan tidak sanggup untuk mencairkan, saya bisa mewakilkan.
3. deposito tersebut sudah dilaporkan di SPT 2017 ayah dan tahun berikutnya sampai tahun 2021.
4. Pada tahun 2022, saya diinfokan ada harta sebesar deposito tersebut dan tidak saya laporkan dalam SPT dan dihimbau untuk ikut PPS.pertanyaannya:
1. kalau saya ikut PPS, berarti membayar dua kali untuk pajaknya?
2. apakah saya bisa melakukan pembetulan SPT?Terima kasih atas masukannya