Forum Ortax › Forums › PPh Badan › DEPRESIASI
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya nich, Jika ada pembelian inventaris kantor (printer) contoh nilainya Rp. 600.000 dan secara komersial depresiasi nya hanya 2bln. yang mau saya tanyakan bagaimana dari sisi fiskal nya, kan secara fiskal kelompok 1 itu penyusutannya 25% setahun, apakah secara fiskal nya saya harus menyusutkan 1th
terima kasih sebelumnya
Ini maksudnya pembelian inventaris tsb di bulan November ya….
Penyusutan secara fiskalnya juga sama seperti penyusutan secara komersial, dimulai dari November atau sama dengan 2 (dua) bulan dalam tahun pajak tsb.Salam,
untuk kelompok satu bukannya 4 tahun
Anggaplah pembeliannya bulan Juni 2010, secara komersial hanya disusutkan sampai bln agust 2010
- Originaly posted by junkwet01:
Anggaplah pembeliannya bulan Juni 2010, secara komersial hanya disusutkan sampai bln agust 2010
Koq cuma sampai Agustus, dijual lagi atau bagaimana maksudnya ?
Salam
nilainya kan cuma Rp. 600.000 dan kebijakan manajemen itu disusutkan hanya 2 bln saja untuk komersial nya, tidak dijual kan sampai agustus depresiasi nya sudah selesai secara komersialnya
yang saya tanyakan bagaimana secara fiskal nya, saya harus menyusutkan berapa lama, karena nilai nya tidak terlalu besar
- Originaly posted by junkwet01:
Mau tanya nich, Jika ada pembelian inventaris kantor (printer) contoh nilainya Rp. 600.000 dan secara komersial depresiasi nya hanya 2bln. yang mau saya tanyakan bagaimana dari sisi fiskal nya, kan secara fiskal kelompok 1 itu penyusutannya 25% setahun, apakah secara fiskal nya saya harus menyusutkan 1th
Dari sisi FISKALnya?
Untuk bisa dijadikan sebagai Harta tetap dalam aturan perpajakan tentunya kita harus melihat juga Pasal 11 UU PPh No. 36 thn 2008. Namun demikian sebelum kita pertimbangkan Pasal 11 UU PPh No. 36 thn 2008 diatas tentunya kita lihat kriteria apakah pengeluaran ini masuk kagegori Harta tetap atau masuk kategori Perlengkapan.Kata2 Perlengkapan dan Peralatan dalam hal penyajian pelaporan yang benar tentunya berbeda di Penyajian Laporan keuangan Menurut aturan Pembukuan.
Istilah Perlengkapan digunakan untuk Penyajian biaya di Laporan Rugi Laba sedangkan istilah Peralatan digunakan di Laporan NERACA sebagai Harta Tetap.Sarat sebagai harta Tetap perlu dipertimbangkan beberapa hal:
1. Tahan lama atau tidak habis dipake dalam hal sekali saja atau bisa dipake berulang-ulang.
2. Tidak habis masa mamfaat lebih dari 1 Tahun.
3. Dapat di ukur nilainya.
4. Dan lainnya.Dalam hal diatas, tentunya PRinter adalah Tahan lama dan bisa dipake berulang-ulang dan mempunyai masa mamfaat lebih dari 1 tahun.
Maka dari segi Komersial bisa saja itu sebagai Harta tetap yang disusutkan 2 bulan saja atau bisa sebagai Biaya Perlengkapan yang dibiayakan langsung saat memperoleh Printer tersebut.
Sedangkan dari Segi Fiskal maka Pendekatan yang dilakukan adalah ke Pasal 11 UU PPh No. 36 thn 2008 diatas, dimana harus dihitung dengan kelompok 1 atau umur 4 tahun, dan masalah tarif akan dikenakan apakah dengan tarif Garis Lurus atau Tarif Saldo menurun.Jadi Secara komersial boleh dilakukan, namun nanti di akhir Pembukuan atau saat pembuatan SPT Badan Tahunan harus dilakukan Koreksi sesuai dengan peraturan UU PPh No. 36 tahun 2008 pasal 11 tersebut.
Mudah-mudahan bisa membantu bung Junkwee.. dan kalau ada salah mohon koreksinya he.aha.ha.aha.a.
- Originaly posted by junkwet01:
nilainya kan cuma Rp. 600.000 dan kebijakan manajemen itu disusutkan hanya 2 bln saja untuk komersial nya, tidak dijual kan sampai agustus depresiasi nya sudah selesai secara komersialnya
Oh maksudnya supaya barang tsb ada dalam daftar inventaris kantor sehingga dapat diawasi takut takut kalo pindah tempat ya… he he he
Kalo saya sih biasanya memperlakukan hal demikian dengan langsung membiayakan saja, karena kami punya daftar inventaris untuk internal perusahaan.Originaly posted by junkwet01:yang saya tanyakan bagaimana secara fiskal nya, saya harus menyusutkan berapa lama, karena nilai nya tidak terlalu besar
secara fiskal, ya disusutkan sesuai peraturan yg berlaku tanpa memandang berapa nilai perolehannya.
Salam,
- Originaly posted by kaSSkus:
Kalo saya sih biasanya memperlakukan hal demikian dengan langsung membiayakan saja, karena kami punya daftar inventaris untuk internal perusahaan.
kalau dari segi Komersial kepentingan internal sih, tergantung Manajemen, tapi kalau dari segi Audit maka hal tersebut tidak dibenarkan menurut PSAK No. 17.
Sedangkan dari segi Perpajakan juga sangat tidak dibenarkan hal tersebut.
Kalau masalah resiko???? ya itu sih tergantung masing2 he.aha.ha..a.Jadi sebaiknya dalam hal melakukan membukukan lebih baik melakukan pendekatan ke PSAK dan Perpajakan, jangan main hajar gitu aja bung Kasskus haa.a.a..a.a. Karena Kita harus memaknai makna DIBIAYAKAN dan Daftar Inventaris tujuan Penyusutan… jelas sangat berbeda.. dan itu bisa menyulitkan nantinya…
ok, thanks rekan2 atas masukannya….
berarti kalo secara fiskal kalau kelompok 1 penyusutannya harus 4 tahun tidak boleh kurang, begitupun kelompok2, 3, dan 4 harus sesuai masa penyusutan yang ditetapkan secara fiskal ya?
- Originaly posted by junkwet01:
berarti kalo secara fiskal kalau kelompok 1 penyusutannya harus 4 tahun tidak boleh kurang, begitupun kelompok2, 3, dan 4 harus sesuai masa penyusutan yang ditetapkan secara fiskal ya?
tul sekali
Salam
kebijakan untuk penyusutan yang berbeda hanya untuk yang diatur dalam ketentuan ini :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 55/PJ/2009TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal 1
(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 2
(1) Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:1. penjelasan terperinci mengenai aktiva;
2. spesifikasi aktiva dari produsen;
3. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
4. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.Pasal 3
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911- Originaly posted by Fsormin:
adi sebaiknya dalam hal melakukan membukukan lebih baik melakukan pendekatan ke PSAK dan Perpajakan, jangan main hajar gitu aja bung Kasskus haa.a.a..a.a. Karena Kita harus memaknai makna DIBIAYAKAN dan Daftar Inventaris tujuan Penyusutan… jelas sangat berbeda.. dan itu bisa menyulitkan nantinya…
siip…thanks buat peringatannya,
Posting saya di atas dikarenakan membaca bahwa masa penyusutan tsb hanya 2 bulan dalam 1 tahun pajak, sehingga saya kelepasan menulis langsung dibiayakan saja.
Jadi saya luruskan, posting saya di atas sbb;
Jika printer tsb termasuk dalam satu kelompok aktiva bersama-sama dengan inventaris lainnya, maka menurut saya masa waktu penyusutannya haruslah sama dengan inventaris lainnya dalam kelompok aktiva tersebut. Walaupun ini untuk pembukuan secara komersial.
Mohon koreksinya,Salam
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 yang berbunyi "Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A".
Pengakuan secara komersial dan pajak memang beda. Perbedaan pengakuan inilah yang membuat adanya koreksi fiscal baik itu koreksi negatif maupun koreksi positif.
Sesuai dengan ketentuan pajak, klo masa manfaatnya kurang dari 1(satu) tahun boleh dibebankan sekaligus. Tetapi, klo masa manfaatnya lebih dari 1(satu) tahun maka pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Secara fiscal, untuk komputer dan sejenisnya itu masuk kedalam kelompok 1 yaitu masa manfaanya 4 tahun (PMK No.96 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan). Klo tatacara penyusutannya ada d Pasal 11 UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan PER-55/PJ/2009.