Forum Ortax › Forums › PPh Badan › DEPRESIASI
Seandainya printer itu rusak (akibat tegangan listrik tidak stabil) setelah 2 bulan dipakai, apakah juga tetap harus disusutkan selama 4 tahun (Golongan I)? Tks.
- Originaly posted by dipra97:
Seandainya printer itu rusak (akibat tegangan listrik tidak stabil) setelah 2 bulan dipakai, apakah juga tetap harus disusutkan selama 4 tahun (Golongan I)? Tks.
tentu saja tidak
Printer tersebut ditarik dari Aktiva tetap.
Penarikan tersebut dapat berakibat diakuinya rugi penarikanSalam
Printer ya? Saya yakin masa manfaatnya lebih dari dua bulan, bhkan lebih dari satu tahun. Secara fiskal, masukin ke kelompok 1, lalu kalikan 25% atau 50% tergantung metodenya, dilaporkan selama 4 tahun… 🙂
cmiiwSalam
klo menurut saya tidak usah diambil pusing,
printer, berdasarkan PMK No.96 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan) MERUPAKAN kelompok 1 masa manfaat 4 tahun jadi harus dikalikan dengan tarifnya sesuai dengan metode penyusutan yg digunakan.betul..