Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan DEPRESIASI

  • DEPRESIASI

     sunny2010 updated 15 years ago 10 Members · 20 Posts
  • dipra97

    Member
    10 July 2010 at 1:09 pm

    Seandainya printer itu rusak (akibat tegangan listrik tidak stabil) setelah 2 bulan dipakai, apakah juga tetap harus disusutkan selama 4 tahun (Golongan I)? Tks.

  • hanif

    Member
    10 July 2010 at 2:52 pm
    Originaly posted by dipra97:

    Seandainya printer itu rusak (akibat tegangan listrik tidak stabil) setelah 2 bulan dipakai, apakah juga tetap harus disusutkan selama 4 tahun (Golongan I)? Tks.

    tentu saja tidak
    Printer tersebut ditarik dari Aktiva tetap.
    Penarikan tersebut dapat berakibat diakuinya rugi penarikan

    Salam

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 4:41 pm

    Printer ya? Saya yakin masa manfaatnya lebih dari dua bulan, bhkan lebih dari satu tahun. Secara fiskal, masukin ke kelompok 1, lalu kalikan 25% atau 50% tergantung metodenya, dilaporkan selama 4 tahun… 🙂
    cmiiw

    Salam

  • oktaviandri

    Member
    18 July 2010 at 12:13 am

    klo menurut saya tidak usah diambil pusing,
    printer, berdasarkan PMK No.96 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan) MERUPAKAN kelompok 1 masa manfaat 4 tahun jadi harus dikalikan dengan tarifnya sesuai dengan metode penyusutan yg digunakan.

  • sunny2010

    Member
    21 July 2010 at 1:41 pm

    betul..

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now