Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Depresiasi Pembangunan bertahap
Depresiasi Pembangunan bertahap
Kantor ada membangun gedung, namun karena keterbatasan dana dilakukan bertahap.
tahap pertama sudah jadi gedung sudah bisa digunakan, walaupun ada beberapa bagian dari gedung masih “setengah jadi”. tahap nilai pertama 2M. tahun ini dilakukan kegiatan konstruksi lagi (bukan menambah bangunan) lebih untuk menyelesaikan “setengah jadi” tahap pertama, seperti beberapa tembok yang belum di aci belum di cat sebelumnya, tegel, perubahan dinding bagian luar agar lebih estetik, interior di percantik.pertanyaan nya: kapan depresiasi dihitung?
1. apakah setelah tahap pertama (karena sudah digunakan)? atau setelah selesai semua perkerjaan karena pada dasarnya tahap 1 itu masih bangunan setengah jadi, sebagian bisa digunakan sebagian belum?
2. apakah tahap ke 2 didepresiasikan bersama dengan tahun pertama (misal tahun pertama sisa 19 tahun maka depresiasi 19 tahun) atau dihitung terpisah, padahal bangunannya sama? bagaimana yang tepat secara pajak?
3. tahun depan akan ada tahap ke 3, kemungkinan untuk penambahan lantai 2. bagaimana depresiasinya?izin coba jawab rekan, kalau menurut saya, apabila bangunan tersebut sudah digunakan maka sudah bisa dideperesiasi dengan dasar penghitungan sesuai dengan biaya perolehan (termasuk biaya pembangunan), lalu apabila ada renovasi atau pembangunan lagi yang menambah nilai bangunan tsb, bisa dilakukan penyesuaian pengitungan untuk depresiasinya, sesuai dengan meningkatnya nilai aktiva tersebut. cmiiw
Menurut saya:
Secara fiskal, penyusutan dimulai pada saat bulan selesainya pengerjaan aset tersebut, dalam hal ini setelah tahap 3 baru dapat disusutkan [1]. Apabila menurut WP tahap 1 sudah dapat digunakan dan disusutkan, maka WP wajib memohon persetujuan kepada DJP [2].
Dasar hukum:
[1] Pasal 11 ayat (3) UU PPh.
[2] Pasal 11 ayat (4) UU PPh.
#cmiiw