Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • deviden 10%

  • yasin

    Member
    15 April 2009 at 8:43 am
  • yasin

    Member
    15 April 2009 at 8:43 am

    rekan2 mohon pencerahanya nich,
    kalo deviden sesuai tarif pasal 17 uu pph tarif 10% final kepada pribadi pake form yang mana ya ? aku belum liat ada form yang sesuai, tolong dong . . . .
    tks
    salam

  • Budianto

    Member
    15 April 2009 at 1:00 pm

    sepertinya memang belum diakomodir oleh DJP, jadi ya pakai yg lama cuma tarif dirubah dan ditambah kata2 FINAL.

  • juni

    Member
    15 April 2009 at 1:14 pm

    bener pakai bukti potong 23 dan ditambah kata final,

    dan menurut saya ini dilampirkan di SPT PPh 21 (bukan SPT 23)
    mohon koreksi

  • yuniwidyanto

    Member
    16 April 2009 at 2:10 pm
    Originaly posted by juni:

    bener pakai bukti potong 23 dan ditambah kata final,

    dan menurut saya ini dilampirkan di SPT PPh 21 (bukan SPT 23)
    mohon koreksi

    form bukti potong untuk deviden op memang blm ada.
    berdasarkan UU PPh yang baru atas deviden op bersifat final dan menurut saya mungkin masuknya ke pelaporan SPT masa PPh Final pasal 4 (2)

    mohon koreksi…..

  • yasin

    Member
    18 April 2009 at 7:25 am

    so, gimana nich . . . . . .
    lapor sptnya PPh 4(2) ato PPh 21
    kode pembayaran di sspnya juga ?
    hallo . . hallo . . . DJP tolong dong cepet buat tuh,
    ntar kalo salah suruh PBK lagi kayak yang kasus berlakunya PP 51,
    harusnya DJP siap dong . . . .
    oke, ma kasih rekan2 dah berbagi, ntar aku datangin DJP senin pagi he he he
    salam ortax

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now