Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Deviden atas Saham
Deviden atas Saham
Dear Ortax,
Mohon diberikan pencerahan mengenai deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham orang pribadi luar negeri pemegang kitas, apakah dipotong pph 23 atau pph 26
saham dalam hal ini adalah yang diperdagangkan di bursa
trims,
objek pemotongan pph pasal 26 tarif 20%/tarif berdasar p3B dg negara domisili WPLN tsb
salam
Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi luar negeri pemegang Kitas dipotong PPh dengan ketentuan berikut :
1. Jika OP Luar Negeri Pemegang Kitas telah ber-NPWP, maka dikenai PPh Pasal 23;
2. Jika OP Luar Negeri Pemegang Kitas belum ber-NPWP, maka dikenai PPh Pasal 26 atau pemotongan PPh sesuai Tarip P3B dengan Negara Domisili OP Pemegang Kitas tersebut.
Catatan : Kitas, adalah Keterangan Izin Tinggal Terbatas, pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 12 bulan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia, sebagai pelengkap Izin Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian Pemegang Kitas saat pengajuan/setelah penerbitan Kitas dapat langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena telah mempunyai "niat" tinggal dan bekerja di Indonesia. Atau pengajuan NPWP dapat dilakukan setelah tinggal lebih 183 hari di Indonesia.
- Originaly posted by phoska:
Jika OP Luar Negeri Pemegang Kitas telah ber-NPWP, maka dikenai PPh Pasal 23;
bukankah menjadi objek pemotongan pph pasal 17 ayat 2c ??
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Mohon pencerahannya rekan
salam
dear junjungansitohang, yang menjadi kebingungan adalah untuk orang pribadi luar negeri pemegang kitas
saya pikir rekan jika OP LN tsb hanya memegang KITAS tanpa ber-npwp atas dividen yg diterimanya mrp objek pemotongan pph pasal 26 dg tarif 20%/tarif berdasarkan P3B dg negara mitra OP LN tsb.
salam
sependapat dengan rekan junjungan,
jadi bila ada KITAS + NPWP = PPh 21
bila hanya KITAS saja = PPh 26 lihat P3B jika ada kalo tidak maka 20%
salam.trims rekan rekan ortax dengan demikian yang menjadi kata kunci adalah NPWP, selama ada NPWP maka potongan pph 21 dan jika tidak maka PPh 26
- Originaly posted by junjungansitohang:
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Setuju dengan rekan Junjungansitohang. Jika Orang Asing pemegang Kitas menerima dividen (bukan dari saham yang terdaftar di BEI), dipastikan Orang Asing tersebut adalah Pemegang Saham dari suatu PMA dan PMA adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (hanya modal sahamnya saja mayoritas dimiliki orang/badan asing), maka dividen yang diterima orang asing pemegang Kitas dikenai PPh Pasal 17 ayat 2 C tarip 10% bersifat final.
Ralat : dividen yang diterima orang asing pemegang Kitas dan ber NPWP, dikenai PPh Pasal 17 ayat 2 C tarip 10% bersifat final, sepanjang bukan dari saham yang terdaftar di BEI.
- Originaly posted by phoska:
Ralat : dividen yang diterima orang asing pemegang Kitas dan ber NPWP, dikenai PPh Pasal 17 ayat 2 C tarip 10% bersifat final, sepanjang bukan dari saham yang terdaftar di BEI.
mohon dishare dasar hukumnya rekan phoska
salam
dear teman2, saya setuju dengan mas junjungan bahwa orang asing walaupun sudah 183 hari di indonesia ataupun pemegang KITAS tapi belum punya NPWP tetap dikenakan PPh-Final untuk ps.26 sebesar 20%. Salam.
Orang asing yang ber NPWP (terdaftar di Indonesia) diperlakukan sama dengan Warga Negara Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian orang asing yang telah ber NPWP dikenai PPh Pasal 17 ayat 2C dengan tarip final 10% jika menerima dividen atas saham yang tidak terdaftar di BEI. Orang asing ber NPWP adalah Subyek Pajak Dalam Negeri, bukan Subyek Pajak Luar Negeri. Demikian rekan Junjungansitohang.
Salam
salam rekan phoska
Originaly posted by phoska:Orang asing yang ber NPWP (terdaftar di Indonesia) diperlakukan sama dengan Warga Negara Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian orang asing yang telah ber NPWP dikenai PPh Pasal 17 ayat 2C dengan tarip final 10% jika menerima dividen atas saham yang tidak terdaftar di BEI. Orang asing ber NPWP adalah Subyek Pajak Dalam Negeri, bukan Subyek Pajak Luar Negeri.
pengertian saya, jika OP asing ber-npwp tsb menerima dividen atas saham yang terdaftar di BEI atas dividen tsb bukan objek pemotongan pph pasal 17 ayat 2 tersebut.
Apakah seperti ini maksud rekan??Salam