Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › DEVIDEN BEBAS PAJAK
untuk Formulir, jika isi manual, bisa rekan cari bentuk formulirnya di lampiran VII peraturan 18/PMK.03/2021.
jika dividen yang diperoleh, benar diinvestasikan menjadi Saham PT W,PT X, PT Y, PT Z, yang dapat dibuktikan oleh Bukti Pemesanan Efek dari Sekuritas (jika PT Terbuka) atau Bukti di Akta PT (jika PT Tertutup). maka Dividen tersebut bebas pajak.
Perihal jumlah yang tidak sama, tidak menjadi masalah, karena di formulir realisasi , dilaporkan Dividen yang diperoleh sebesar 1 juta, juga di laporkan Investasi yang terealisasi juga 1 juta (bukan 1,2 juta),
nanti di lampiran SPT Induk bagian Harta, tentunya tercantum lengkap semua Harta , termasuk total saham 1,2 juta. disini KPP pasti bisa memahami bahwa ada perolehan saham senilai 200.000 yang berasal dari penghasilan lainnya selain dividen.
Demikian pendapat saya, CMIIW.
Sepintas terlihat sederhana teori pelaporan realisasi. Prakteknya sangat ruwet.
Apalagi kalau diminta secara rinci kapan tgl memperoleh deviden dan kapan tgl membelanjakandeviden tsb untuk membeli saham lainnya.
Mengapa juga retail dibuat pusing dengan pelaporan.
Apa sanksinya jika tidak membuat pelaporan investasi.
Toh deviden juga gak kemana mana, muter di saham juga.
Memangnya semua pemain saham paham dan mau membuat catatan detail yang merepotkan.
Ini lah gray area.
Deviden tidak seberapa mencakup dari banyak saham.
Diinvestasikan kembali ke juga banyak saham lainnya yang tidak tercatat kapan tanggal pastinya dibelikan saham tsb
Form 1770 S dipakai untuk menyatakan penghasilan dan pajak yang terhutang dan lampiran berupa Harta yang dimiliki hingga akhir tahun pelaporan.
Jadi tidak ada dalam form 1770 S menjadi pelaporan investasi terhadap deviden.
Contoh : Pak Amir memperoleh deviden dari 3 PT.
Maka dalam Form 1770 S atas penerimaan deviden tersebut dilaporkan dalam lampiran bukan objek pajak.
Dan atas penghasilan tersebut dipakai untuk investasi maka laporkan dalam Form 1770 S dalam kolom harta.Sedang pelaporan investasi bisa dibuat secara online melalui menu layanan dalam djp online.
Masalahnya pelaporan SPT Pak Amir dilakukan secara manual atau pelaporan langsung dan tidak akan melakukan pelaporan online
Itu yang tidak difasilitasi oleh DJP