Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Deviden yang Bukan Merupakan Objek Pajak

  • Deviden yang Bukan Merupakan Objek Pajak

     tobank updated 10 years, 11 months ago 9 Members · 21 Posts
  • sahamkosong

    Member
    25 September 2014 at 11:59 am
  • sahamkosong

    Member
    25 September 2014 at 11:59 am

    Rekans mohon sharing nya.

    Deviden yang diterima oleh WP Badan yang memiliki kepemilikan saham 25% bukan objek pajak, karenanya atas pembayaran deviden tsb tidak dipotong pajak penghasilan.
    Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, atau harus diakui sebagai penghasilan objek pajak, sehingga terutang PPh pasal 29 pada saat membuat SPT Tahunan Badan ?
    Mohon pencerahannya dan dasar hukum nya, terimakasih.

  • BOB Mar

    Member
    25 September 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by sahamkosong:

    Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, atau harus diakui sebagai penghasilan objek pajak, sehingga terutang PPh pasal 29 pada saat membuat SPT Tahunan Badan ?

    Originaly posted by sahamkosong:

    harus diakui sebagai penghasilan objek pajak

    Originaly posted by sahamkosong:

    dasar hukum nya

    UU NO 36 THN 2008 Pasal 4 ayat 1 huruf g
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&x=61&y=-2&hlm=1&page=show&id=13430

  • tobank

    Member
    26 September 2014 at 7:40 am

    Originaly posted by sahamkosong:
    Deviden yang diterima oleh WP Badan yang memiliki kepemilikan saham 25% bukan objek pajak, karenanya atas pembayaran deviden tsb tidak dipotong pajak penghasilan.
    Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak

    Benar bukan objek pajak dan tdk dipot PPh. pasal 23

    UU NO 36 THN 2008 Pasal 4 ayat 3 huruf f.2

    met pagi

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2014 at 9:43 am
    Originaly posted by tobank:

    Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak

    Benar bukan objek pajak

    hehehe…enak dong

  • sahamkosong

    Member
    26 September 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hehehe…enak dong

    Maksudnya omm Hangsengnikkei ??

  • mang hendra

    Member
    26 September 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by sahamkosong:

    Deviden yang diterima oleh WP Badan yang memiliki kepemilikan saham 25% bukan objek pajak, karenanya atas pembayaran deviden tsb tidak dipotong pajak penghasilan.
    Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek

    Seperti prive
    Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh

  • ali_sadikin79

    Member
    26 September 2014 at 10:40 am

    menurut pendapat saya..
    Benar pendapat tobank..deviden dibawah 25% bukan merupakan objek pajak.
    ketentuan tentang pemotongan Deviden ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
    Pasal 4 ayat 1 huruf g

    ketentuan yang bukan objek pajak PPh ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
    pasal 4 ayat ayat 3 lebih khusus untuk deviden ada di huruf F

  • sahamkosong

    Member
    26 September 2014 at 10:52 am
    Originaly posted by ali_sadikin79:

    menurut pendapat saya..
    Benar pendapat tobank..deviden dibawah 25% bukan merupakan objek pajak.
    ketentuan tentang pemotongan Deviden ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
    Pasal 4 ayat 1 huruf g

    ketentuan yang bukan objek pajak PPh ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
    pasal 4 ayat ayat 3 lebih khusus untuk deviden ada di huruf F

    Jadi waktu deviden dibayarkan dari perusahaan yang membagikan kepada pemegang sahamnya yang berbentuk badan, memang ga dipotong PPh, karena sahamnya 25% atau lebih.

    WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah pendapatan deviden tsb di koreksi negatif sebagai "bukan objek pajak" atau harus diakui sebagai pendapatan objek pajak, sehingga terkena pph pasal 29 ?
    Begitulah yang aku tanyakan..
    Terimakasih, mohon pencerahannya..

  • tanugroho471

    Member
    26 September 2014 at 10:52 am
    Originaly posted by ali_sadikin79:

    Benar pendapat tobank..deviden dibawah 25% bukan merupakan objek pajak.

    dibawah atau paling rendah, bro?

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by sahamkosong:

    WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah pendapatan deviden tsb di koreksi negatif sebagai "bukan objek pajak" atau harus diakui sebagai pendapatan objek pajak, sehingga terkena pph pasal 29 ?

    kena dong, cek pasal 4 UU PPh, bukan objek pph 23 bukan berarti ga kena pph yg lainnya

    peace, love n gaul

  • tanugroho471

    Member
    26 September 2014 at 10:56 am

    [quote=sahamkosong]WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah bukan dikoreksi negatif.
    Tapi masuk ke penghasilan bukan objek pajak. lihat UU PPh ps 4 (3).

  • tanugroho471

    Member
    26 September 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by sahamkosong:

    WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah pendapatan deviden tsb di koreksi negatif sebagai "bukan objek pajak" atau harus diakui sebagai pendapatan objek pajak, sehingga terkena pph pasal 29 ?

    bukan di koreksi negatif, bro..
    Tapi masuk ke penghasilan bukan objek pajak. lihat UU PPh ps 4 (3).

  • mang hendra

    Member
    26 September 2014 at 12:39 pm

    Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh :
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, . . . . dividen, . . . .

    Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh :
    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen . . . yang diterima . . . PT . . . dengan syarat . . . berasal dari cadangan laba yang ditahan dan . . . kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%. . . dari jumlah modal yang disetor.

  • ktfd

    Member
    26 September 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh :
    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen . . . yang diterima . . . PT . . . dengan syarat . . . berasal dari cadangan laba yang ditahan dan . . . kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%. . . dari jumlah modal yang disetor.

    pinter…

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now