Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • sahril123

    Member
    24 September 2012 at 11:25 am
  • sahril123

    Member
    24 September 2012 at 11:25 am

    Apakah setiap Form DGT harus ada stempel dari Kantor pajak negara bersangkutan?
    dan apa sangsinya jika tidak ada. karena semua form DGT yg sy terima dari Timur Tengah tidak ada stempel dari kantor pajak negara tsb.Mhn pencerahannya dan kalau rekan rekan kebetulan ada yg punya DGT dari Timur Tengah tolong dong kirim ke saya seperti apa. Terima Kasih sebelumnya.

  • yuniffer

    Member
    24 September 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by sahril123:

    Apakah setiap Form DGT harus ada stempel dari Kantor pajak negara bersangkutan?

    Betul.

    Originaly posted by sahril123:

    dan apa sangsinya jika tidak ada. karena semua form DGT yg sy terima dari Timur Tengah tidak ada stempel dari kantor pajak negara tsb.

    Maka tidak bisa diperlakukan sebagai DGT Form alias Tax Authority bersangkutan tidak meng-endorse DGT Form Indonesia. Jika terjadi demikian, ada baiknya minta original CoD syang biasa diterbitkan oleh Tax Authority tersebut.

  • Fredy0819

    Member
    24 September 2012 at 11:40 am

    Sesuai dengan Pasal 3 PER – 61/PJ/2009:

    Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

    1.Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
    2.Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
    3.Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

    Menurut Pasal 4 ayat (3):

    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

    1.menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II (Form-DGT 1) atau Lampiran III (Form-DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    2.telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
    3.telah ditandatangani oleh WPLN;
    4.telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan
    5.disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
    Dalam pelaksanaannya penggunaaan Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 menimbulkan permasalahan karena untuk beberapa negara treaty partner seperti Amerika Serikat pengaturan Surat Keterangan Domisi (SKD) diatur tersendiri oleh negara tersebut.

  • sahril123

    Member
    24 September 2012 at 1:51 pm

    Terima kasih atas infonya

  • Budianto

    Member
    24 September 2012 at 4:00 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Dalam pelaksanaannya penggunaaan Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 menimbulkan permasalahan karena untuk beberapa negara treaty partner seperti Amerika Serikat pengaturan Surat Keterangan Domisi (SKD) diatur tersendiri oleh negara tersebut.

    selanjutnya diatur di PER-24 tahun 2010

  • thata

    Member
    27 September 2012 at 10:35 am

    Dear rekan-rekan ortax,

    Mohon bantuannya, kntor tmpt sya bkrja menerima invoice dr WPLN Singapore dibulan mei, pada saat itu pula sya langsung mengirimkan Form-DGT 1 via email kpda mreka.Form-DGT 1 itu baru mreka kirimkan kembali kpda sya September ini..Yg ingin sya tanyakan apakah atas Form-DGT 1 tersebut masih dpt digunakan utk menerapkan P3B, mengingat bahwa menurut SE – 114/PJ/2009 Pasal 3 huruf b angka 4 yg menyatakan bahwa formulir disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa terutangnya pajak. Mohon bantuannya rekan-rekan ortax. terima kasih

  • yuniffer

    Member
    27 September 2012 at 10:39 am
    Originaly posted by thata:

    Mohon bantuannya, kntor tmpt sya bkrja menerima invoice dr WPLN Singapore dibulan mei, pada saat itu pula sya langsung mengirimkan Form-DGT 1 via email kpda mreka.Form-DGT 1 itu baru mreka kirimkan kembali kpda sya September ini..Yg ingin sya tanyakan apakah atas Form-DGT 1 tersebut masih dpt digunakan utk menerapkan P3B, mengingat bahwa menurut SE – 114/PJ/2009 Pasal 3 huruf b angka 4 yg menyatakan bahwa formulir disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa terutangnya pajak.

    Betul, pertanyaannya apakah rekan sudah mencatat biaya atas tagihan tersebut atau sudah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut???
    Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut sudah terjadi, maka atas tagihan tersebut WPLN tidak bisa memanfaatkan Tax Treaty.

  • thata

    Member
    27 September 2012 at 10:51 am

    Belum kedua-duanya rekan yuniffer..karena kntor sya jg mengirimkan tagihan kepda mreka dibulan yg sama tapi lebih dulu dibandingkan invoice yg mereka kirimkan. Kntor sya kirim invoice tgl.15 mei 2012 dan mreka kirim invoice kpd kami tgl.29 mei 2012..untuk info kntor sya & prushaan Singapore itu membuat engagement kerjasama..

  • yuniffer

    Member
    27 September 2012 at 10:57 am
    Originaly posted by thata:

    Belum kedua-duanya rekan yuniffer..karena kntor sya jg mengirimkan tagihan kepda mreka dibulan yg sama tapi lebih dulu dibandingkan invoice yg mereka kirimkan.

    Jika perusahaan belum mencatat biaya tagihan maupun membayar tagihan tersebut, maka masih bisa.

  • thata

    Member
    27 September 2012 at 11:23 am

    Terima kaish rekan Yuniffer atas infonya.. Oiia sya jg pernah membaca artikel pajak yg menyebutkan bahwa apabila terdapat penghasilan yang diterima/diperoleh WPLN, tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong/dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak. Bukti potong yg dimaksud itu PPh Pasal 26 ya rekan Yuniffer ? untuk pelaporan SPT masanya dokumen apa saja yg harus dilampirkan rekan..maaf banyak pertanyaan,karna sya masih belajar.. terima kasih

  • yuniffer

    Member
    27 September 2012 at 12:01 pm
    Originaly posted by thata:

    apabila terdapat penghasilan yang diterima/diperoleh WPLN, tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong/dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak. Bukti potong yg dimaksud itu PPh Pasal 26 ya rekan Yuniffer ?

    Betul, tetap membuat BUkti Pemotongan PPh Pasal 26. DPP ditulis sesuai dengan nilai DPP PPh yang seharusnya terhutang, Tarif diisi dengan tarif yang berlaku pada tax treaty, dan PPN ditulis o (nol).

    Originaly posted by thata:

    untuk pelaporan SPT masanya dokumen apa saja yg harus dilampirkan rekan

    Copy DGT Form 1 Lembar ke-1 / CoD yang sudah dilegalisir (jika merupakan transaksi yang pertama kali) dan copy DGT Form 1 lembar ke-2.

  • arsansa11

    Member
    27 September 2012 at 1:15 pm

    saya pernah ikut tax training di formasi dan membahas masalah cap form DGT, kata trainernya berikut : secara spesifik diperaturan tidak ada yang mengharuskan harus dibubuhi stempel karena diformnya sendiri untuk kolom signnya disebutkan " if any" jadi dibubuhi jika ada, kalau ga ada ya ga harus. dan memang dibeberapa negara seperti korea misalnya tidak ada yang namanya stempel , jadi semua dokumen dinegara tsb tidak ada yang pake stempel

    untuk timur tengah sendiri memang tidak ada stempel atau kelupaan stempel?

  • yuniffer

    Member
    27 September 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    saya pernah ikut tax training di formasi dan membahas masalah cap form DGT, kata trainernya berikut : secara spesifik diperaturan tidak ada yang mengharuskan harus dibubuhi stempel karena diformnya sendiri untuk kolom signnya disebutkan " if any" jadi dibubuhi jika ada, kalau ga ada ya ga harus. dan memang dibeberapa negara seperti korea misalnya tidak ada yang namanya stempel , jadi semua dokumen dinegara tsb tidak ada yang pake stempel

    untuk timur tengah sendiri memang tidak ada stempel atau kelupaan stempel?

    Sekarang pertanyaannya apakah KPP bisa terima jika tidak ada stempel atau apa ada tanda/ciri yg bisa membuktikan bahwa DGT Form 1 lembar ke-1 tersebut memang di endorse oleh tax authority.
    Pilihan amannya adalah jika memang Tax Authority tidak mau meng-endorse atau tidak bisa memberikan tanda resmi bahwa form tersbut telah di endorse, maka ada baiknya meminta diterbitkan CoD saja dari tax Authority tersebut.

  • thata

    Member
    27 September 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Betul, tetap membuat BUkti Pemotongan PPh Pasal 26. DPP ditulis sesuai dengan nilai DPP PPh yang seharusnya terhutang, Tarif diisi dengan tarif yang berlaku pada tax treaty, dan PPN ditulis o (nol).

    Klo DPP diisi sesuai yg terutang dan tarif sesuai tax treaty (15%)maka Bukti Potong tsb tidak NIHIL dong rekan Yuniffer ? Utk info jasa atas tagihan tsb dilakukan di Indonesia dan tidak melebihi time test (hanya 5 hari)..Yang sya tahu justru tetap kena PPN JLN sebesar 10%..mohon masukannya.. terima kasih

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now