Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Dgt Form, COR/COD

  • Dgt Form, COR/COD

  • mildwind

    Member
    24 October 2019 at 1:53 am
  • mildwind

    Member
    24 October 2019 at 1:53 am

    Rekan, saya kurang paham sama konsep DGT, COR/COD, jadi untuk menggunakan Tax treaty lawan transaksi harus bisa menyerahkan FORM DGT? Terus fungsi dari COR/COD hanya untuk menggantikan Part II pada DGT FORM atau bisa otomatis dapat menggunakan Tax treaty kalo lawan transaksi dapat menyerahkan COR/COD?

  • RyanVDB

    Member
    24 October 2019 at 2:18 am
    Originaly posted by mildwind:

    Rekan, saya kurang paham sama konsep DGT, COR/COD, jadi untuk menggunakan Tax treaty lawan transaksi harus bisa menyerahkan FORM DGT? Terus fungsi dari COR/COD hanya untuk menggantikan Part II pada DGT FORM atau bisa otomatis dapat menggunakan Tax treaty kalo lawan transaksi dapat menyerahkan COR/COD?

    Per-25/PJ/2018
    Pasal 3

    (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
    (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

    Pasal 4

    (1) SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    menggunakan Form DGT;
    diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
    ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
    disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
    terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;
    terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan
    digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
    (2) Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT.
    (3) Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:
    a. menggunakan bahasa Inggris;
    b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
    1) nama WPLN;
    2) tanggal penerbitan;
    3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
    4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

    Jadi disini CoR/CoD hanya menggantikan "Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT".

  • mildwind

    Member
    24 October 2019 at 4:43 am

    Siap, terimakasih banyak rekan

  • LeoFisika

    Member
    24 October 2019 at 5:06 am

    Intinya sama saja hanya sebagai adminstrasi saja rekan

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now