Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional DGT form – Singapore

  • DGT form – Singapore

  • sari26

    Member
    5 August 2011 at 3:48 pm
  • sari26

    Member
    5 August 2011 at 3:48 pm

    Rekan-rekan,

    Untuk transaksi dengan Singapura, apakah sekarang tandatangan dari Tax Authority SIngapore bisa diganti dengan COD yang diterbitkan Tax Authority Singapore ? Seperti USA.

    Terima kasih atas bantuannya..

  • hanif

    Member
    5 August 2011 at 10:59 pm
    Originaly posted by sari26:

    Rekan-rekan,

    Untuk transaksi dengan Singapura, apakah sekarang tandatangan dari Tax Authority SIngapore bisa diganti dengan COD yang diterbitkan Tax Authority Singapore ? Seperti USA.

    Terima kasih atas bantuannya..

    Supaya lebih jelas duduk persoalannya, bisa diberikan ilusrasi kasusnya?

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    18 August 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by sari26:

    Untuk transaksi dengan Singapura, apakah sekarang tandatangan dari Tax Authority SIngapore bisa diganti dengan COD yang diterbitkan Tax Authority Singapore ? Seperti USA.

    Negara mana saja bisa menggunakan COD yang lazim di negara asalnya asalkan memenuhi syarat :

    a. menggunakan bahasa Inggris;
    b. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
    c. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
    Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    d. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
    e. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
    pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
    dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now