Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › DGT form – Singapore
DGT form – Singapore
Rekan-rekan,
Untuk transaksi dengan Singapura, apakah sekarang tandatangan dari Tax Authority SIngapore bisa diganti dengan COD yang diterbitkan Tax Authority Singapore ? Seperti USA.
Terima kasih atas bantuannya..
- Originaly posted by sari26:
Rekan-rekan,
Untuk transaksi dengan Singapura, apakah sekarang tandatangan dari Tax Authority SIngapore bisa diganti dengan COD yang diterbitkan Tax Authority Singapore ? Seperti USA.
Terima kasih atas bantuannya..
Supaya lebih jelas duduk persoalannya, bisa diberikan ilusrasi kasusnya?
Salam
- Originaly posted by sari26:
Untuk transaksi dengan Singapura, apakah sekarang tandatangan dari Tax Authority SIngapore bisa diganti dengan COD yang diterbitkan Tax Authority Singapore ? Seperti USA.
Negara mana saja bisa menggunakan COD yang lazim di negara asalnya asalkan memenuhi syarat :
a. menggunakan bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
c. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
d. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
e. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.