Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › DGT
- Originaly posted by thata:
Klo DPP diisi sesuai yg terutang dan tarif sesuai tax treaty (15%)maka Bukti Potong tsb tidak NIHIL dong rekan Yuniffer ?
bisa nihil… pada kolom PPh yang terutang anda ketik "0", dan ini hanya bisa dilakukan di e-SPT PPh 32/26 yang versi 1.0 updated 30112009, jika versi update di bawah itu tidak bisa.
Originaly posted by thata:Utk info jasa atas tagihan tsb dilakukan di Indonesia dan tidak melebihi time test (hanya 5 hari)..Yang sya tahu justru tetap kena PPN JLN sebesar 10%
Betul, tetap dikenakan PPN JLN dari luar daerah pabean sebesar 10%,