Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • yuniffer

    Member
    28 September 2012 at 10:16 am
    Originaly posted by thata:

    Klo DPP diisi sesuai yg terutang dan tarif sesuai tax treaty (15%)maka Bukti Potong tsb tidak NIHIL dong rekan Yuniffer ?

    bisa nihil… pada kolom PPh yang terutang anda ketik "0", dan ini hanya bisa dilakukan di e-SPT PPh 32/26 yang versi 1.0 updated 30112009, jika versi update di bawah itu tidak bisa.

    Originaly posted by thata:

    Utk info jasa atas tagihan tsb dilakukan di Indonesia dan tidak melebihi time test (hanya 5 hari)..Yang sya tahu justru tetap kena PPN JLN sebesar 10%

    Betul, tetap dikenakan PPN JLN dari luar daerah pabean sebesar 10%,

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now