Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Dibenarkan tidak ya kasus seperti ini??
Dibenarkan tidak ya kasus seperti ini??
selamat sore rekan ORTAX semuanya..
Apabila ada penyerahan Objek Pajak (rumah dan/atau tanah) dari WP A kepada WP B secara lelang. Nilai lelang adalah RP 65jt. Adapun nilai jual pasar adalah Rp 200jt. Yang dipakai sebagai NPOP adalah nilai pada risalah lelang. Namun yang jadi polemik adalah WP B ini mempunyai hubungan istimewa dengan WP A ?? dibenarkan tidak ya?? dasar aturannya apa??
terima kasih
menurut rekan pri, dalam sebuah pelelangan masih mungkinkah hubungan istimewa ini menjadi pertimbangan dalam penentuan harga?
Salam
- Originaly posted by hanif:
menurut rekan pri, dalam sebuah pelelangan masih mungkinkah hubungan istimewa ini menjadi pertimbangan dalam penentuan harga?
nah ini, prosedur lelang membolehkan tidak jika peserta lelang WP B memiliki hubungan istimewa dengan pemilik barang yang dilelang. Kemudian mendapat barang lelang WP A. Apakah ada larangan di DJKN.
- Originaly posted by priadiar4:
nah ini, prosedur lelang membolehkan tidak jika peserta lelang WP B memiliki hubungan istimewa dengan pemilik barang yang dilelang. Kemudian mendapat barang lelang WP A. Apakah ada larangan di DJKN.
setau saya, tidak ada larangan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
setau saya, tidak ada larangan.
untung besar jadi ya kalo si WP B adalah anak dari WP A. Padahal jika hibah dari Ayah ke anak, NPOP yang dipakai adalah nilai pasar (Rp. 200 juta). Namun bila dengan lelang yang dipakai malah NPOP adalah nilai risalah lelang (Rp. 65 juta)
- Originaly posted by priadiar4:
Yang dipakai sebagai NPOP adalah nilai pada risalah lelang.
ini sudah jelas dasar pengenaan objek pajak tersebut khan rekan pri…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
ini sudah jelas dasar pengenaan objek pajak tersebut khan rekan pri.
benar, karena menurut UU PDRB,
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Jadi hal ini terjadi karena ketentuan di UU BPHTBnya tidak memberikan pengecualian
untuk subjek-subjek yang mempunyai hubungan istimewa!!Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Jadi hal ini terjadi karena ketentuan di UU BPHTBnya tidak memberikan pengecualian
untuk subjek-subjek yang mempunyai hubungan istimewa!!Salam
bisa dipakai buat mengecilkan kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya terutang dong rekan? hehe.
ha ha ha
(tapi dibenarkan oleh UU)Salam
Semoga tidak dibaca khalayak ramai (notaris/calon pembeli dsb). Admin tolong hapus thread ini…
- Originaly posted by priadiar4:
untung besar jadi ya kalo si WP B adalah anak dari WP A. Padahal jika hibah dari Ayah ke anak, NPOP yang dipakai adalah nilai pasar (Rp. 200 juta). Namun bila dengan lelang yang dipakai malah NPOP adalah nilai risalah lelang (Rp. 65 juta)
ini kan kebetulan nilai harga pasar lebih tinggi dibanding harga lelang.
Tidak tertutup kemungkinan yang terjadi sebaliknya bukan?Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Nilai lelang adalah RP 65jt. Adapun nilai jual pasar adalah Rp 200jt
Trus NJOP-nya berapa rekan Pri?
- Originaly posted by begawan5060:
Trus NJOP-nya berapa rekan Pri?
NJOP dibawah harga pasar, Rp. 160 juta.