Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Dibenarkan tidak ya kasus seperti ini??
Dibenarkan tidak ya kasus seperti ini??
- Originaly posted by hanif:
kesimpulannya?
dilihat ke Perda masing2 rekan hanif
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
benar rekan yang diserahkan aturannya ke perda hanya ayat 4 dan 5…
UU PDRB ?
- Originaly posted by priadiar4:
UU PDRB ?
benar rekan …
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
benar rekan …
ayat 4 dan 5 UU PDRD
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Dalam hal ini PERDA hanya bisa menetapkan NPOPTKP, sedangkan untuk NPOP bersandar pada
ayat 3
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yangdipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by junjungansitohang:
Rekan begawan huruf o tidak tercantum di UU PDRD, di Perda masing2 mungkin adaSalam
apakah boleh ada penambahan aturan dan ini bertentangan dengan aturan di atasnya rekan??
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by junjungansitohang:
benar rekan yang diserahkan aturannya ke perda hanya ayat 4 dan 5…UU PDRB ?
Originaly posted by junjungansitohang:Originaly posted by priadiar4:
UU PDRB ?benar rekan …
Salam
Jadi dalam hal ini apabila PERDA mengatur bahwa ayat 3, bahwa huruf o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang disamakan dengan ayat 3 sehingga redaksinya seperti ini,
Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yangdipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
jelas bertentangan…
- Originaly posted by priadiar4:
jelas bertentangan…
sependapat rekan pri…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
adi dalam hal ini apabila PERDA mengatur bahwa ayat 3, bahwa huruf o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang disamakan dengan ayat 3 sehingga redaksinya seperti ini,
Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yangdipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
jelas bertentangan…
memangnya ada PERDA yang mengatur seperti ini?
Salam
- Originaly posted by hanif:
memangnya ada PERDA yang mengatur seperti ini?
Ada rekan hanif:
Contoh: Perda 18 tahun 2010 (perda prop. DKI Jakarta)
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Ada rekan hanif:
Contoh: Perda 18 tahun 2010 (perda prop. DKI Jakarta)
Salam
o ya?
Trims infonya rekan junjungan…Salam
- Originaly posted by hanif:
Trims infonya rekan junjungan…
Sama-sama rekan hanif
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by hanif:
memangnya ada PERDA yang mengatur seperti ini?Ada rekan hanif:
Contoh: Perda 18 tahun 2010 (perda prop. DKI Jakarta)
Salam
berarti Perda DKI benar2 jagoan ya…
UU saja lewaaaat…
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
berarti Perda DKI benar2 jagoan ya…
UU saja lewaaaat…
he he heSalam
iya ya, kok UU dikalahkan Perda
betul betulll
Salam