Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dicap tidak dipungut PPN/PPn BM di KB selain Batam
Dicap tidak dipungut PPN/PPn BM di KB selain Batam
Mohon Penjelasan…
Perusahaan saya bergerang di bidang jasa pembuatan/perbaikan kapal laut, tahun ini baru mendapat izin menjadi PDKB di daerah luar Batam.
Yang saya ingin tanyakan, apakah supplayer saya perlu untuk membubuhkan "cap/stempel tidak dipungut PPN/PPn BM eks kepres no 96 tahun 1993" ?atas penjelasanya dari rekan2 sekalian…Thanks
Dear friend Susianto,
Pembubuhan Cap / Stempel Tidak Dipungut PPN / PPn BM Eks KEPPRES No. 96 Tahun 1993, merupakan persyaratan yang harus diselenggarakan untuk transaksi ybs karena tidak dipungut PPN. Kecuali KEPPRES tsb. sudah dicabut atau diganti.
Demikian sumbangan pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sepanjang BKP untuk diolah lebih lanjut, karena anda pengusaha kawasan berikat aturan tersebut masih tetap berlaku. CMIIW
Kalo ngk salah nih, penyerahan Brang Kena pajak (BKP) ke
EPTE/kawasan berikat (KB) untuk dilolah lagi dan akan diekspor oleh
perusahaan di KB tidak dipungut PPN, jadi perusahaan anda tetep buka
faktur dengan PPN 0 (zero), dan dicap "PPN/PPnBM tidak dipungut eks
PP No.3 tahun 1996", tapi kalo anda menyerahkan Jasa Kena Pajak
(JKP), PPNnya harus dipungut.
Dasar Hukum :
PP No. 3 tahun 1996
KMK No. 291/KMK.05/1997 jo KMK No. 292/KMK.01/1998
KEP-348/PJ./2003
mohon di koreksi