Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Diduga Menghindari Pajak, Menteri Luhut Minta KPK Telisik Perusahaan Di Sekitar Citarum
Diduga Menghindari Pajak, Menteri Luhut Minta KPK Telisik Perusahaan Di Sekitar Citarum
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, akan meminta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membantu menyelesaikan masalah limbah Sungai Citarum. “Kami mau ajak pada pertemuan yang akan datang,” kata dia setelah bertemu pemilik perusahaan di sepanjang DAS Citarum, di Bandung, Rabu, 1 Agustus 2018.
Luhut mengatakan, KPK bisa diminta masuk lewat kasus pajak. “Bisa saja, karena ada yang menghindar dari pajak,” kata dia.
Luhut tidak merinci kasus tersebut. Pintu masuk kasus pajak tersebut dinilainya yang paling cepat dan bisa dimasuki oleh KPK. “Pajak yang paling cepat saya kira,” kata dia.
Luhut mengatakan, inisiasi mengajak KPK sudah dimulai oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan selaku, Komandan Satgas Citarum Harum. “Pak gubernur juga sudah menginisiasi untuk itu,” kata dia.
Sebelumnya Iriawan mengatakan, sengaja meminta KPK menjajaki kemungkinan agar lembaga antirasuah itu ikut membantu menangani masalah Sungai Citarum. “Masalah limbah Citarum ini menjadi perhatian nasional dan internasional. Saya minta tadi bagaimana agar bisa menerapkan pasal-pasal yang ada pada (tindak pidana) korupsi pada para pelaku pengusaha yang ada di sekitar Citarum, yang membuang limbah,” kata dia di Bandung, Kamis, 5 Juli 2018.
Iriawan mengatakan, sudah meminta KPK agar mengkaji kemungkinan lembaga itu bisa turut campur menangani permasalahan Sungai Citarum, diantaranya dari sisi penegakan hukum. “Lagi dikaji. Biar nanti jera oleh KPK dilakukan penyidikan, sehingga mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pemutusan perkara biar domain KPK dengan perangkatnya,” kata dia.
Menurut Iriawan, KPK punya celah dalam menangani perkara limbah Sungai Citarum dengan menggunakan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi. “Seperti dalam izin, katanya itu ditentukan bahwa buang limbah harus dengan PH (derajat keasaman) sekian, berarti kalau lebih sudah merugikan negara pencemaran itu,” kata dia.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1112778/luhut-ajak- kpk-telisik-pajak-perusahaan-di-sekitar-sungai-cit arum
Kok usutnya lewat KPK?