Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Digaji dengan crypto, pajaknya bagaimana?

Tagged: , ,

  • Digaji dengan crypto, pajaknya bagaimana?

  • Stepherd guard

    Member
    16 February 2023 at 2:50 am

    Halo, saya freelancer desain grafis dg klien dari luar negeri dan saya dibayar dengan kripto (USDT) yang langsung ditransfer ke wallet pribadi saya. Jika saya mau withdraw USDT ke rupiah lewat exchange kayak Tokocrypto atau Indodax, bagaimana laporan SPT saya? Apakah saya bayar PPh 21 progresif atau hanya PPh 22 final crypto sesuai peraturan yg baru? Atau malah saya harus bayar keduanya? Terimakasih.

    • This discussion was modified 1 year, 11 months ago by  Stepherd guard. Reason: Defining tags
  • rebarsteel

    Member
    16 February 2023 at 3:37 pm

    Sesuai ketentuan aja rekan pakai PPh 22 Final ya. Pastiin dulu di exchangernya terdaftar di bappeti supaya tarif nya tidak besar banget

    • Stepherd guard

      Member
      16 February 2023 at 10:16 pm

      apakah rekan punya pengalaman yang sama? karena jujur saya bingung

  • Naruto89

    Member
    16 February 2023 at 3:37 pm

    harusnya sih pph 21 progresif

    • Stepherd guard

      Member
      16 February 2023 at 10:17 pm

      apa rekan pernah menemukan kasus seperti saya ini?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now