Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Digaji dengan crypto, pajaknya bagaimana?
Digaji dengan crypto, pajaknya bagaimana?
Halo, saya freelancer desain grafis dg klien dari luar negeri dan saya dibayar dengan kripto (USDT) yang langsung ditransfer ke wallet pribadi saya. Jika saya mau withdraw USDT ke rupiah lewat exchange kayak Tokocrypto atau Indodax, bagaimana laporan SPT saya? Apakah saya bayar PPh 21 progresif atau hanya PPh 22 final crypto sesuai peraturan yg baru? Atau malah saya harus bayar keduanya? Terimakasih.
- This discussion was modified 1 year, 11 months ago by Stepherd guard. Reason: Defining tags
Sesuai ketentuan aja rekan pakai PPh 22 Final ya. Pastiin dulu di exchangernya terdaftar di bappeti supaya tarif nya tidak besar banget
apakah rekan punya pengalaman yang sama? karena jujur saya bingung
harusnya sih pph 21 progresif
apa rekan pernah menemukan kasus seperti saya ini?