Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Dihapus/ditipex/dicoret

  • Dihapus/ditipex/dicoret

     Rewa updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • duto

    Member
    15 July 2010 at 11:45 am
  • duto

    Member
    15 July 2010 at 11:45 am

    Halo tmn2 ortax…
    minta pendapatnya donk..
    klo nomor faktur pajak atau bukti potong PPh 23 dicoret/ditipex dan diganti pake tulisan tangan boleh ga sih?
    thanx

  • nchip

    Member
    15 July 2010 at 1:41 pm

    Rekan Duto,

    Saya kurang tau peraturan yang menyebutkan FP itu cacat jika ada coretan/tipe-X, tapi menurut saya, jika ada coretan atau tipe-X berarti FP tersebut ada yang salah informasinya sehingga menurut saya itu termasuk cacat. Karena di peraturan yang ada, FP yang salah pengisian atau penulisan dapat direvisi dengan Faktur Pajak pengganti, bukan dengan mencoret dan menambahkan informasi menggunakan tulisan tangan.

    Mohon koreksi,,

  • junjungansitohang

    Member
    15 July 2010 at 11:48 pm

    Tentang Faktur Pajak

    Lampiran VIII Per 13 Pj 2010

    A.TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaskud dalam butir 1.

    salam

  • yadis10

    Member
    16 July 2010 at 9:41 am

    kalau menambahkan gimana pak..???? misalnya dibuat faktur pajak tetapi tanggalnya tidak diisi. kemudian setelah faktur pajak diterima baru disi dengan menggunakan tulisan tangan apa faktur tsb merupakan faktur cacat??? terima kasih

  • Rewa

    Member
    16 July 2010 at 9:55 am

    saya pikir tidak ada masalah faktur pajak di tulis dengan tulisan tangan… yg penting nomor dan tanggal faktur pajak urut
    PER 13
    Pasal 9
    1. Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now