Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dipotong PPh 23 atau 4 (2) ?

  • Dipotong PPh 23 atau 4 (2) ?

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 11:36 am
  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 11:36 am

    Dear Ortax member,
    Untuk jasa pembuatan badan jalan serta pembuatan parit untuk lokasi perkebunan yang dikerjakan oleh kontraktor, kita potong PPh 23 atau 4 (2) ?
    Mohon Pencerahannya. Thanks.

  • Otong

    Member
    3 September 2008 at 11:55 am

    Klu mengacu ke PP 51 tahun 2008 ya PPh Final (PPh Psl 4(2))

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 1:09 pm

    Dear all, attn: Suyanto 99:

    Atas Jasa Kontraktor Pembuat Jalan dan Parit :

    1. Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final jo PP No. 51 Tahun 2008 (Pengganti PP No. 140 / 2000 )jika Peredaran Usahanya selama satu tahun takwim tidak lebih dari Rp. 1 milyar rupiah;

    2. Dikenakan PPh Pasal 23 Tidak Final jo PER-70/PJ/2007 jika Peredaran Usahanya selama satu tahun takwim di atas Rp. 1 milyar.

    Demikian informasi disampaikan.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 1:25 pm

    Kebetulan saya surfing ke website LPJK, disana disebutkan bahwa kegiatan atas pembangunan jalan dan drainase masuk ke dalam jasa perencanaan konstruksi.
    Bila merujuk ke PP 51 thn 2008 maka seharusnya atas jasa tersebut dipotong PPh final 3% (asumsi pelaksana konstruksi adalah klasifikasi besar).
    Selama ini atas jasa tsb diatas kami potong PPh 23. Kira-kira ada saran ngak dari rekan ORTax, untuk masalah ini.
    Haruskah kami mengkoreksi pemotongan yang lalu mengingat PP 51 ini berlaku surut atau kami lakukan koreksi untuk pemotongan yang akan datang saja?

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 1:26 pm

    Koreksi, bukan perencanaan konstruksi tetapi pelaksana Konstruksi
    Salam ORTax..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 2:14 pm

    Dear Suyanto 99

    Diminta sebaiknya informasi lebih bulat jangan partial sehingga kita dapat membantu memberi solusi.

    1. Jika waktu yl. atas jasa Konstruksi tsb dipotong PPh Pasal 23 artinya Perusahaan Pemberi Jasa Konstruksi (Pelaksana, Perencana dan Pengawas Konstruksi) merupakan WP yang Peredaran Usahanya di atas Rp. 1 Milyar sehingga bukan WP dalam jangkauan PP No. 51 / Th. 2008.
    2. Jika ternyata dahulu terjadi kekeliruan Pemotongan yang seharusnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh dan PP No. 140 / Th. 2000 keliru dipotong berdasarkan ketentuan PPh Pasal 23 dan PER-70/PJ/2007 maka atas kekeliruan segera diadakan perbaikan dan melaporkan kepada KPP terkait.

    Demikian informasi sementara yang dapat diberikan.

    Wassallam

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    3 September 2008 at 2:18 pm

    jika kontraktor berklasifikasi besar maka dikenakan PPh final 3 %.
    apabila proyek pembangunan jalan dan drainase nya penanda tanganan kontraknya dilakukan sebelum 1 Januari 2008 maka pembayaran kontrak atau bagian kontrak s/d 31 Des 2008 berlaku ketentuan lama PP 140 th 2000 sedangkan pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah 31 Des 2008 pengenaannya berdasarkan ketentuan baru PP 51 th 2008.
    Apabiala penanda tanganan kontrak dilakukan di tahun 2008 menurut saya harus di koreksi dengan cara pembetulan SPT

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 3:17 pm

    Dear all, attn. Koostadi S

    Justru keliru, jika WP Jasa Konstruksi Besar yang Peredaran Usahanya dalam satu tahun takwim / tahun kalender / tahun pajak di atas Rp. 1 milyar maka ybs adalah WP Jasa Konstruksi dalam Kriteria Subyek Pajak yang Obyek Pajaknya terkena sistem Pemotongan dimuka /advance payment / witholding Tax PPh Pasal 23 TIDAK FINAL (PER-70/PJ/2007) bukan PP 140/2000 jo PP 51/2008

    1. Pelaksana Konstruksi :
    Sebesar 13. 1/3% (tidak dibulatkan menjadi 2%) dari Jumlah Imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material / barang tidak termasuk PPN ;

    2. Pengawas dan Perencana Ko0nstruksi :
    Sebesar 26. 2/3 % (tidak dibulatkan menjadi 4%) dari jumlah Imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material / barang tidak termasuk PPN.

    Demikian informasi untuk diketahui.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 3:25 pm

    Dear rekan Ritzky, saya lihat baik di PER-70 maupun di PP 51 tidak ada mengatur tentang batasan mengenai jumlah peredaran usaha. Bisa di tolong untuk diberitahukan dipasal berapa?
    Thanks atas bantuannya
    Salam ORTax…

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 11:20 am

    Menurut saya dengan berlakunya PP 51tahun 2008 maka produk hukum sebelumnya yang mengatur PPh Konstruksi baik PDP Per-70/PJ/2007 dan PP no 138 tahun 2008 harus direvisi

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 11:44 am

    jadi sebenarnya untuk jasa konstruksi berdasarkan perjanjian tanda tangan kontrak atau pada saat pembayaran proyek?

    misalnya tanda tangan kontrak adalah 1/08/2007 sedangkan proyek baru selesai (pembayaran) pada tanggal 30/09/2008.

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 1:43 pm

    For all rekan ortax…

    saya mau tanya nih….. Jasa konstruksi berdasarkan surat kontrak atau pada saat proyek selesai (pembayaran)?? kalau misalnya surat kontrak tahun 2007 dan penyelesaian proyek tahun 2008.
    jadi PP apa yang kita gunakan untuk memotong PPh Jasa konstruksi (Final) apakah PP no.140 atau PP.51/2008?

    thank's……….

  • suyanto99

    Member
    8 September 2008 at 1:48 pm

    Untuk kasus rekan handy, Pemotongan PPh final masih memakai tarif pada PP 140 selama pembayarannya terjadi dalam tahun 2008. Apabila pembayaran terjadi dalam tahun 2009 maka berlaku efektif tarif pada PP 51.
    Mohon koreksinya…

  • POERBA

    Member
    8 September 2008 at 1:54 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    kalau misalnya surat kontrak tahun 2007 dan penyelesaian proyek tahun 2008

    Setuju seperti yg disebutkan rekan suyanto99. Untuk lebih jelasnya coba perhatikan pasal 10 pp no.51 berikut :

    Pasal 10
    (1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
    untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha asa Konstruksi;
    (2) untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now