Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • ebid

    Member
    13 June 2012 at 1:27 pm

    terima kasih kembali rekan yuniffer atas pencerahannya. saya sangat terbantu sekali dengan penjelasan dari rekan. salam

  • nurdian

    Member
    14 June 2012 at 10:07 am

    numpang tanya :

    klo ada COD/Form DGT-1 dan tidak menimbulkan pemotongan PPh 26 apakah kita masih harus membuat Bukti Pemotongan PPh 26 dan membuat laporan SPT PPh 26 lalu dilaporkan ke Kantor Pajak berikut Form DGT-1 nya?

    Thanks

  • yuniffer

    Member
    14 June 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by nurdian:

    klo ada COD/Form DGT-1 dan tidak menimbulkan pemotongan PPh 26 apakah kita masih harus membuat Bukti Pemotongan PPh 26 dan membuat laporan SPT PPh 26 lalu dilaporkan ke Kantor Pajak berikut Form DGT-1 nya?

    Betul, silahkan refer ke Pasal 8 ayat (2) Per DJP nomor 61/2009

  • thata

    Member
    15 June 2012 at 5:03 pm

    Rekan Yuniffer kalau hanya ada COD saja bisa tidak ?

    Maaf rekan-rekan Ortax, saya mau tanya prusahaan tmpat sya menerima invoice/tagihan dr Z.Ltd (Singapore) atas Jasa training yg dilakukan di kntor tmpat sy bekerja selama 5 hari. Dalam invoice tsb tertera jumlah Fee yg harus dibayarkan excluding GST.. nah GST nya tertulis 0% (nol persen). Pertanyaan saya, apakah atas transaksi ini kntor tmpt sya bkerja hrs membyar PPN Jasa LN ?
    Mohon bantuannya rekan-rekan Ortax.
    trimakasih 🙂

  • yuniffer

    Member
    15 June 2012 at 9:06 pm
    Originaly posted by thata:

    Rekan Yuniffer kalau hanya ada COD saja bisa tidak ?

    Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3), (4) dan (5) Per DJP nomor 24 Tahun 2010, setidaknya terdiri dari:
    1. DGT Form 1 lembar ke-1 atau sekurang-kurangnya CoD (baik copy atau asli yang telah dilegalisasi oleh KPP dimana WP terdaftar)) yang lazim diterbitkan dan disahkan oleh negara mitra; dan
    2. DGT Form 1 lembar ke-2.
    Jadi jika hanya CoD saja tanpa DGT Form 1 lembar ke-2 tidak cukup, dan CoD harus dilegalisasi terlebih dahulu dimana hal ini berbeda jika rekanan kita bisa menyediakan DGT Form 1 lembar ke-1.

    Originaly posted by thata:

    Pertanyaan saya, apakah atas transaksi ini kntor tmpt sya bkerja hrs membyar PPN Jasa LN ?

    Betul, WP harus menyetor sendiri PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri.

  • pratiwicys

    Member
    20 February 2013 at 2:08 pm

    apabila ada SKD apa langsung kena PPh 21 ?? ato tetap pph 26 dengan tarif di tax treaty ?

  • junitha.silaban

    Member
    12 June 2014 at 4:49 pm

    Rekan, saya newbie….. saya mau menanyakan tentang tax treaty singapura. Permasalahannya adalah : saya bekerja diBank, dan ada perusahaan singapura yang mau membuka deposito dan infonya mereka memiliki fasilitas tax treaty 10%. Namun ketika kami meminta dokumen DGT, dokumen tersebut belum ada, dengan alasan mereka menempatkan deposito dahulu baru bisa mengajukan dokumen DGT 10%. Yang kami khawatirkan adalah :
    1. Bila perusahaan tersebut tidak dapat menyerahkan dokumen DGT . sementara
    ada perbedaan nilai pemotongan pajak yaitu 10% dan 20%.
    2. Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk nasabah mengurus dokumen
    DGT 1 atau dokumen DGT 2 ? Terima kasih sebelumnya

  • rosikin

    Member
    12 August 2014 at 4:54 pm

    agar tidak terlalu memikirkan administrasi, gunakan tarif 20% (non p3b) nilai tersebut tidak akan hilang karena dapat dikompensasikan dengan pph 25 terutang di indonesia
    "semoga bermanfaat"

  • brontak

    Member
    21 August 2014 at 11:16 am

    saya mau tnya mengenati tax treaty ind – amerika bagaimana perlakuan pajaknya dan apa saja yang dibuthkan dalam perjanjjian tersebut?

  • brontak

    Member
    26 August 2014 at 11:02 am

    mohon pencerahan
    jika kita menggunakan jasa consultants luar negeri (amerika), dalam perjanjian klien meminta DP 50% terlebih dahulu, saat pembayaran 50% tersebut tidak dikenakan pph 26, apakah itu ada sanksi?

  • wrmhswr

    Member
    12 September 2014 at 6:40 pm

    sanksi 2% per bulan apabila tidak menyetorkan PPh yang seharusnya dipotong , setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran 50%.

  • dyian9

    Member
    18 February 2015 at 11:04 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Salam kenal. ingin menyakan juga, jika Perusahaan tidak memiliki BUT diindonesia, jadi dipotong PPh 26 20%tanpa DGT kah??

    Mohon bantuannya.

  • wrmhswr

    Member
    18 February 2015 at 12:16 pm
    Originaly posted by dyian9:

    Salam kenal. ingin menyakan juga, jika Perusahaan tidak memiliki BUT diindonesia, jadi dipotong PPh 26 20%tanpa DGT kah??

    transaksinya berupa apa rekan?

  • dyian9

    Member
    18 February 2015 at 1:02 pm

    Dear friends,

    Saya balas di topik yang 1 nya lagi saja ya…

    Sebagai ref, transakasi berupa jasa kalibrasi dilakukan diJapan. Caliper dikirim ke Japan dan Dikalibrasi di Japan dan dikirim kembali ke indonesia.

  • wrmhswr

    Member
    18 February 2015 at 1:35 pm
    Originaly posted by dyian9:

    Sebagai ref, transakasi berupa jasa kalibrasi dilakukan diJapan. Caliper dikirim ke Japan dan Dikalibrasi di Japan dan dikirim kembali ke indonesia.

    jika tidak menggunakan ketentuan P3B, potong 20%.

    Jika menggunakan ketentuan P3B, minta mereka mengisi DGT kita.
    maka tidak dilakukan pemotongan tapi rekan tetap buat bukti potong (dalam hal tidak ada BUT).

Viewing 16 - 30 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now