Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B
Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B
terima kasih kembali rekan yuniffer atas pencerahannya. saya sangat terbantu sekali dengan penjelasan dari rekan. salam
numpang tanya :
klo ada COD/Form DGT-1 dan tidak menimbulkan pemotongan PPh 26 apakah kita masih harus membuat Bukti Pemotongan PPh 26 dan membuat laporan SPT PPh 26 lalu dilaporkan ke Kantor Pajak berikut Form DGT-1 nya?
Thanks
- Originaly posted by nurdian:
klo ada COD/Form DGT-1 dan tidak menimbulkan pemotongan PPh 26 apakah kita masih harus membuat Bukti Pemotongan PPh 26 dan membuat laporan SPT PPh 26 lalu dilaporkan ke Kantor Pajak berikut Form DGT-1 nya?
Betul, silahkan refer ke Pasal 8 ayat (2) Per DJP nomor 61/2009
Rekan Yuniffer kalau hanya ada COD saja bisa tidak ?
Maaf rekan-rekan Ortax, saya mau tanya prusahaan tmpat sya menerima invoice/tagihan dr Z.Ltd (Singapore) atas Jasa training yg dilakukan di kntor tmpat sy bekerja selama 5 hari. Dalam invoice tsb tertera jumlah Fee yg harus dibayarkan excluding GST.. nah GST nya tertulis 0% (nol persen). Pertanyaan saya, apakah atas transaksi ini kntor tmpt sya bkerja hrs membyar PPN Jasa LN ?
Mohon bantuannya rekan-rekan Ortax.
trimakasih 🙂- Originaly posted by thata:
Rekan Yuniffer kalau hanya ada COD saja bisa tidak ?
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3), (4) dan (5) Per DJP nomor 24 Tahun 2010, setidaknya terdiri dari:
1. DGT Form 1 lembar ke-1 atau sekurang-kurangnya CoD (baik copy atau asli yang telah dilegalisasi oleh KPP dimana WP terdaftar)) yang lazim diterbitkan dan disahkan oleh negara mitra; dan
2. DGT Form 1 lembar ke-2.
Jadi jika hanya CoD saja tanpa DGT Form 1 lembar ke-2 tidak cukup, dan CoD harus dilegalisasi terlebih dahulu dimana hal ini berbeda jika rekanan kita bisa menyediakan DGT Form 1 lembar ke-1.Originaly posted by thata:Pertanyaan saya, apakah atas transaksi ini kntor tmpt sya bkerja hrs membyar PPN Jasa LN ?
Betul, WP harus menyetor sendiri PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri.
apabila ada SKD apa langsung kena PPh 21 ?? ato tetap pph 26 dengan tarif di tax treaty ?
Rekan, saya newbie….. saya mau menanyakan tentang tax treaty singapura. Permasalahannya adalah : saya bekerja diBank, dan ada perusahaan singapura yang mau membuka deposito dan infonya mereka memiliki fasilitas tax treaty 10%. Namun ketika kami meminta dokumen DGT, dokumen tersebut belum ada, dengan alasan mereka menempatkan deposito dahulu baru bisa mengajukan dokumen DGT 10%. Yang kami khawatirkan adalah :
1. Bila perusahaan tersebut tidak dapat menyerahkan dokumen DGT . sementara
ada perbedaan nilai pemotongan pajak yaitu 10% dan 20%.
2. Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk nasabah mengurus dokumen
DGT 1 atau dokumen DGT 2 ? Terima kasih sebelumnyaagar tidak terlalu memikirkan administrasi, gunakan tarif 20% (non p3b) nilai tersebut tidak akan hilang karena dapat dikompensasikan dengan pph 25 terutang di indonesia
"semoga bermanfaat"saya mau tnya mengenati tax treaty ind – amerika bagaimana perlakuan pajaknya dan apa saja yang dibuthkan dalam perjanjjian tersebut?
mohon pencerahan
jika kita menggunakan jasa consultants luar negeri (amerika), dalam perjanjian klien meminta DP 50% terlebih dahulu, saat pembayaran 50% tersebut tidak dikenakan pph 26, apakah itu ada sanksi?sanksi 2% per bulan apabila tidak menyetorkan PPh yang seharusnya dipotong , setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran 50%.
Dear Rekan2 Ortax,
Salam kenal. ingin menyakan juga, jika Perusahaan tidak memiliki BUT diindonesia, jadi dipotong PPh 26 20%tanpa DGT kah??
Mohon bantuannya.
- Originaly posted by dyian9:
Salam kenal. ingin menyakan juga, jika Perusahaan tidak memiliki BUT diindonesia, jadi dipotong PPh 26 20%tanpa DGT kah??
transaksinya berupa apa rekan?
Dear friends,
Saya balas di topik yang 1 nya lagi saja ya…
Sebagai ref, transakasi berupa jasa kalibrasi dilakukan diJapan. Caliper dikirim ke Japan dan Dikalibrasi di Japan dan dikirim kembali ke indonesia.
- Originaly posted by dyian9:
Sebagai ref, transakasi berupa jasa kalibrasi dilakukan diJapan. Caliper dikirim ke Japan dan Dikalibrasi di Japan dan dikirim kembali ke indonesia.
jika tidak menggunakan ketentuan P3B, potong 20%.
Jika menggunakan ketentuan P3B, minta mereka mengisi DGT kita.
maka tidak dilakukan pemotongan tapi rekan tetap buat bukti potong (dalam hal tidak ada BUT).