Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • dyian9

    Member
    20 February 2015 at 9:45 am

    Dear Friend,

    Kalau ada BUT?

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by dyian9:

    Kalau ada BUT?

    jika ada BUT yang jenis usahannya juga seputar kalibrasi, maka dikenakan pajak di Indonesia, dan dapat dikreditkan oleh BUT namun penghasilan yang dibayarkan ke Jepang tersebut masuk ke penghasilan BUT.

  • FSormin

    Member
    20 February 2015 at 11:43 am

    Buat bu Thata, saya coba memberikan penjelasan.
    1. Dari Penjelasan saya, saya berasumsi, Jika perusahaan ditempat ibu thata bertransaksi dengan WP Luar Negeri/singapura yang tidak memiliki cabang baik BUT maupun bentuk lain di Indonesia.
    2. Dengan asumsi tidak memiliki cabang di Indonesia, dan transaksinya juga mungkin sekali2, maka minta DGT/COD dari pihak tranksaksi di Luar Negeri.
    3. Jika DGT/COD tidak diberikan dan perusahaan singapura tidak mempunyai Cabang/BUT / bentuk badan lain di Indonesia, maka perusahaan saudara wajib mengenakan PPh Psl 26 UU PPh dengan memotong sesuai tarif yang berlaku.

    Mudah2an bisa membantu, dan kalau masih bingung, saran saya adalah sebaiknya konsultasi dengan Konsultan Pajak beregister atau konsultan pajak ditempat ibu bekerja.

    terimakasih

  • dyian9

    Member
    20 February 2015 at 11:46 am

    Dear Friend,

    perusahaan yang di jepang, kami biasa beli sparepart. apakah itu termasuk BUT?

    Apakah BUT diluar negeri hanya boleh 1 core pengerjaan saja?

    trims,
    Dian

  • FSormin

    Member
    20 February 2015 at 12:09 pm

    Bung Dyian9, Maksud dari pertanyaan bung dyian9 itu gimana? apakah perusahaan bapak punya cabang di jepang, atau perusahaan jepang punya cabang di Indonesia?

    BUT (badan usaha tetap) sebutan untuk perusahaan WP Luar Negeri yang membuka cabang/Perwakilan di Indonesia dengan mengikuti ketentuan KUP dan UU perpajakan di Indonesia, sehingga dapat diperlakukan seperti sebagaimana WP DN.
    Jika perusahaan jepang tidak punya cabang, dan pihak saudara membeli barang dari jepang, maka jika tidak ada COD dari perusahaan jepang, maka wajib mengenakan PPh Psl 26 untuk semua jenis transaksi apapun itu, kecuali disebutkan lain dari peraturan.

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 1:06 pm
    Originaly posted by dyian9:

    perusahaan yang di jepang, kami biasa beli sparepart. apakah itu termasuk BUT?

    maksudnya bagaimana rekan?
    beli barang atau bagaimana?
    beli barang (spare part) namanya import.
    pembelian barang tidak dikenakan PPh 26, melainkan PPh 22 impor.

  • nathaliaanita

    Member
    26 March 2015 at 1:10 pm

    Hello

    Saya ingin bertanya, jika kita dapat Invoices tagihan dari UK untuk reimbersument misal penggantion biaya tiket,apa juga dikenakan Tax 26 . Atau penggantian biaya Annual Microsoft Office Fee – Microsoft Office 365
    Apakah ini dikenakan PPH Tax Ps 26. Kalau dikenakan ,berapa tariffnya.

    Terimakasih
    Lia

  • Opay83

    Member
    2 March 2016 at 9:39 am

    Hallo

    Saya mau tanya saya memakai jasa konsultan dr singapura. kemudian dia mengirim invoice beserta gst 7 persen.
    apakah ada kewajiban pph 26 ? kalau ada cod dgt-1 apakah dikenakan pph 26?
    bagaimana dengan ppn jasa luar negrinya ?
    terima kasih

  • steven02

    Member
    12 January 2017 at 1:07 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    untuk jasa dikenakan tarif 15%. Dalam transaksi rekan, jika memenuhi kondisi berikut:
    – Jika jasa dilaksanakan di Singapura, atau
    – Jika jasa dilaksanakan di Indonesia tapi tidak melebihi time test sebagaimana diatur di Tax treaty,
    Maka atas kondisi tersebut diatas hak pemajakan ada di Singapura (tidak terhutang PPh Pasal 26 alias nihil).
    Meskipun nihil, harus tetap melaporkan transaksi tersebut di SPT Masa PPh pasal 26 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 2 Per 61/2009.

    rekan yunifer

    bagaimana jika perusahaan asing tersebut tidak memiliki forn dgt 1 dan masa pekerjaannya tidak melebiihi p3b, apakah tetap potong pph 26 20%

  • harwent

    Member
    16 January 2017 at 6:14 pm

    Dear friends,
    Saya ingin bertanya, apabila saya telah mendapatkan Form DGT-1 lembar 1 & 2 yang telah dilegalisasi oleh kantor pajak Singapore, bagaimana caranya untuk melaporkannya dengan eSPT PPh 23/26 Masa Des 2016. saya baru mencoba untuk mengupload eSPT PPh 23/26.
    Saat mau mengisi Bukti Potong PPh 26 perlu mengisi NPWP perusahaan Singapore. Bagaimana caranya?
    Apabila menggunakan eSPT Lembar yang mana saja yang perlu di print keluar dan dilaporkan? apakah Daftar Bukti potong juga perlu di print?
    Terima kasih sebelumnya

  • harwent

    Member
    16 January 2017 at 6:34 pm

    Dear friends,

    Saya mencoba dengan mengisi Nomor NPWP lawan transaksi 00.000.000.0-kode KPP.000 (Apakah benar ?)
    kolom persentase PPh 26nya juga tidak bisa diisi dengan 0%. Bagaimana caranya agar Tarifnya bisa 0% ?

    terima kasih

  • harwent

    Member
    17 January 2017 at 12:40 pm

    Dear rekan ortax,

    Ada yang bisa bantu?
    Terima kasih sebelumnya

  • yuniffer

    Member
    25 January 2017 at 1:38 pm
    Originaly posted by harwent:

    Dear friends,
    Saya ingin bertanya, apabila saya telah mendapatkan Form DGT-1 lembar 1 & 2 yang telah dilegalisasi oleh kantor pajak Singapore, bagaimana caranya untuk melaporkannya dengan eSPT PPh 23/26 Masa Des 2016. saya baru mencoba untuk mengupload eSPT PPh 23/26.

    Cukup dengan melampirkan Copy DGT Form-1 lembar ke-1 dan 2. Yang asli kita pegang. Kemudian dibuatkan bukti Pemotongan PPh Pasal 26 pada e-SPT sesuai dengan jenis transaksi dan tarif yang berlaku dan digunakan dalam transaksi tersebut.

    Originaly posted by harwent:

    Saat mau mengisi Bukti Potong PPh 26 perlu mengisi NPWP perusahaan Singapore. Bagaimana caranya?

    Cukup diisi dengan 00.000.000.0-000.000

    Originaly posted by harwent:

    Apabila menggunakan eSPT Lembar yang mana saja yang perlu di print keluar dan dilaporkan? apakah Daftar Bukti potong juga perlu di print?

    Cukup diprint dan dilaporkan halaman SPT Induk PPh Pasal 23/26, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, dan SSP atau Bukti Penerimaan Negara (BPN).

    Originaly posted by harwent:

    Saya mencoba dengan mengisi Nomor NPWP lawan transaksi 00.000.000.0-kode KPP.000 (Apakah benar ?)

    Sudah benar.

    Originaly posted by harwent:

    kolom persentase PPh 26nya juga tidak bisa diisi dengan 0%. Bagaimana caranya agar Tarifnya bisa 0% ?

    Coba update dengan patch eSPT 23 yang terbaru.

  • ARIF HERMANSYAH

    Member
    8 February 2017 at 3:49 pm

    Rekan Ortax butuh bantuannya

    Perusahaan yang saya bekerja memberikan bonus ke Komisaris di Luar Negeri. Kami sudah mempunyai Form DGT 1. yang ingin kami tanyakan:
    1. Di Tax Treaty ps 15 tertulis Fee Director, apakah bonus komisaris masuk Fee Director atau bukan?
    2. Jika kami memakai acuan dari Tax Treaty apa sajakah dokumen yang dibutuhkan?
    3. Mohon bantuananya UU atau PMK atau peraturannya rekan

    Terimakasih atas bantuanya

  • feiyo

    Member
    12 May 2017 at 2:55 pm

    Dear Temans,

    Mohon panduan-nya, jika company kami di Indonesia ada gunakan jasa profesional head hunter singapore untuk merekrut pegawai ditempatkan di ktr indonesia apakah kena potong pph 26 sebesar 20%?
    Jika dalam Invoice penagihan, mereka nyatakan pembayaran harus full amount dan tdk mau di potong WHT apakah artinya company kami yg di indonesia yg harus lakukan gross up dan membayarkan PPH 26nya tsb?
    Bisakah/ berhak kah jika kami meminta pihak mereka menyediakan DGT Form1 sehingga kita tidak dikenakan potong pph 26 (wht-nya sebesar 0%) dan pph 26 nya tetap harus laporkan.
    Dan bagaimanakah dengan perlakuan PPN Jasa Luar Negeri nya? apakah kami harus setorkan sebesar 10% dr angka tagihan di Invoice?

    Terimakasih banyak atas pencerahan-nya teman-teman.

Viewing 31 - 45 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now