Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • akbararif1204

    Member
    19 December 2019 at 6:56 am

    Dear Rekan

    Saya mau bertanya
    1. Saya melakukan transaksi atas Jasa Luar Negri pada Bulan November dan akan membayarnya di bulan Desember
    2. Saya sudah menyerahkan DGT Form untuk diisi dan mereka telah mengirim DGT yang telah mereka isi
    3. Lokasi si Pemberi Jasa ada di UK dengan Tax Treaty atas Jasa Sebesar 15% (CMIIW)

    Pertanyaan saya
    1. Saat saya akan membayar PPN-JLN, Kurs KMK yang saya gunakan tertanggal kapan? pada saat Jasa itu mulai diberikan (November) atau saat Saya akan membayar Invoice yang ditagihkan dari mereka (Desember)?
    2. Dia melakukan Reimbursement atas Segala biaya yang dikeluarkan di Indonesia (Akomodasi) Setau saya Reimbursement tidak dijadikan penambah DPP nya (CMIIW), saya membayar Reimbursement berdasarkan Kurs Tengah BI ketika saya akan membayar Invoice,apa yang saya lakukan benar?
    3. Untuk PPh Pasal 26, saya wajib memotong PPh sebesar 15% berdasarkan Tax Treaty Indo-UK. NPWP Diisi 00.000.000.0-000.000, Nama diisi sesuai Perusahaan pemberi Jasa, dan Alamat di UK sesuai pemberi Jasa. Untuk tanggal, yang saya gunakan ketika Pembayaran Invoice (Desember) atau saat dimulainya (November) dan Kurs KMK nya juga menggunakan tanggal kapan??

    Terima Kasih Sebelumnya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    19 December 2019 at 7:09 am
    Originaly posted by akbararif1204:

    1. Saat saya akan membayar PPN-JLN, Kurs KMK yang saya gunakan tertanggal kapan? pada saat Jasa itu mulai diberikan (November) atau saat Saya akan membayar Invoice yang ditagihkan dari mereka (Desember)?

    1. kurs saat pengakuan PPNJLN

    Originaly posted by akbararif1204:

    2. Dia melakukan Reimbursement atas Segala biaya yang dikeluarkan di Indonesia (Akomodasi) Setau saya Reimbursement tidak dijadikan penambah DPP nya (CMIIW), saya membayar Reimbursement berdasarkan Kurs Tengah BI ketika saya akan membayar Invoice,apa yang saya lakukan benar?

    benar..

    Originaly posted by akbararif1204:

    3. Untuk PPh Pasal 26, saya wajib memotong PPh sebesar 15% berdasarkan Tax Treaty Indo-UK. NPWP Diisi 00.000.000.0-000.000, Nama diisi sesuai Perusahaan pemberi Jasa, dan Alamat di UK sesuai pemberi Jasa. Untuk tanggal, yang saya gunakan ketika Pembayaran Invoice (Desember) atau saat dimulainya (November) dan Kurs KMK nya juga menggunakan tanggal kapan??

    saat pengakuan PPH 26

  • akbararif1204

    Member
    19 December 2019 at 8:12 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    1. kurs saat pengakuan PPNJLN

    Baik rekan, kalo boleh saya bertanya apakah bisa PPN dibayarkan dalam bentuk selain rupiah? setau saya tidak bisa,tapi di kantor saya sedang didebatkan soal hal ini

    Dan
    Saat pengakuan PPN JLN dan PPh 26 itu yang dimaksud saat transaksi dimulai (November) atau saat transaksi akan dibayarkan (Desember)
    misalkan mulai melakukan Jasa pada 1 Nov 2019, Invoice yang ditagihkan akan saya bayarkan pada 20 Desember 2019

  • akbararif1204

    Member
    19 December 2019 at 8:22 am

    Dan Mohon disertakan Peraturan terkaitnya rekan

    Terima kasih banyak sebelumnya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    19 December 2019 at 9:05 am

    Baik rekan, kalo boleh saya bertanya apakah bisa PPN dibayarkan dalam bentuk selain rupiah? setau saya tidak bisa,tapi di kantor saya sedang didebatkan soal hal ini

    gak bisa, harus dikonversikan ke Rupiah menggunakan Kurs KMK.

    Dan
    Saat pengakuan PPN JLN dan PPh 26 itu yang dimaksud saat transaksi dimulai (November) atau saat transaksi akan dibayarkan (Desember)
    misalkan mulai melakukan Jasa pada 1 Nov 2019, Invoice yang ditagihkan akan saya bayarkan pada 20 Desember 2019

    saat pengakuan.. tergantung pembukuan rekan cash basis atau akrual basis.. kalau akrual basis, diakui saat pembayaran.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    19 December 2019 at 9:06 am

    .. kalau akrual basis, diakui saat pembayaran.
    maksudnya cash basis saat pembayaran

  • akbararif1204

    Member
    19 December 2019 at 9:50 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    gak bisa, harus dikonversikan ke Rupiah menggunakan Kurs KMK.

    boleh saya tau dasarnya rekan? karena hal ini pasti akan ditanyakan,walaupun jawabannya memang logis kalau harus dikonversi terlebih dahulu

    Saya diberitahu tentang SE untuk BI No. 17/ 11 /DKSP
    huruf C nomor 3

    Mohon pencerahannya rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 December 2019 at 2:56 am

    baca aja tiap minggu kan ada aturan kurs baru setiap hari rabu. disitu tertera pajak2 apa saja yang wajib dikonversikan ke rupiah.

Viewing 46 - 53 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now