Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Direksi meminjam uang kepada perusahaan, apakah dikenakan PPh?
Direksi meminjam uang kepada perusahaan, apakah dikenakan PPh?
kalau misalnya Direktur meminjam uang kepada perusahaan yang dia pimpin untuk keperluan pribadi, apakah dikenakan PPh atas pinjam uang tersebut?
Kalau nilainya yang dipinjam masih wajar, menurut saya tidak perlu dikenakan bunga. Mungkin dapat dianggap pinjaman karyawan.
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…kalau misalnya pinjaman ke Direksi sebesar Rp.50 juta, dikenakan tarif berapa persen atas pinjaman tersebut?
apakah bersifat Final atau bisa dikreditkan pajak oleh tuan Direksi?mohon koreksi,
– hutang pada direksi;
selama bisa dibuktikan kalo perusahaan* dalam keadaan merugi tidak wajib memotong pph pasal 23 atas (perkiraan) penghasilan bunga pinjaman yang (seharusnya) diterima direksi,
– piutang pada direksi;
(perkiraan) penghasilan bunga pinjaman yang (seharusnya) diterima perusahaan* dapat dikatagorikan sebagai penghasilan dari luar usaha yang dikenakan pph pasal 17 dalam spt tahunan pph badan.
ctt: perusahaan berbentuk badan.gak perlu kena pajak……….
kalo dibayar khan gak ada efek sama sekali sama kaya pegawai ngebon gaji…tinggal dipotong dari gaji direksi kalo dipotong dari gaji …tapi kalo gak dibayar2 tinggal dikoreksi di Laporan Fiskal aja,otomatis perusahaan yg nanggung…………..
gak perlu di potong masukkan saja sebagai pinjaman karyawan
attn suttana
kalau misalnya pinjaman diatas 50 juta, gmana?
apakah tetap dianggap sebagai pinjaman karyawanPinjam meminjam uang antara Direksi atau Pemegang Saham dengan Perusahaan atau sebaliknya senantiasa akan diwaspadai Fiskus karena merupakan Pos Pengalihan Laba Secara Tersamar (Disguessed Dividend) terlebih jika tidak dikaitkan dengan adanya imbalan bunga yang wajar.
Alasannya bahwa uang memilki nilai waktu (Time Value of Money) yaitu uang memiliki:
!. Nilai waktu , bahwa uang saat ini (PV / Present Value lebih berharga dari Niali uang yad (FV/Future Value);
2. Nlai Investasi…. uang dapat mencari uang tambahan dengan sendirinya (Investor) lain dengan tenaga mencari uang seperti tukang beca nilainya tidak sepadan.
Pinjam meminjam uang yang jumlahnya material tanpa pungutan Bunga akan dikoreksi dengan pengenaan Bunga setara Bank…. atas Bunga tsb. terutang PPh…
Demikian sepengetahuanku …….