Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Direktur belum ber-NPWP memotong pajak

  • Direktur belum ber-NPWP memotong pajak

  • dennykasan

    Member
    4 August 2010 at 5:20 pm
  • dennykasan

    Member
    4 August 2010 at 5:20 pm

    Dear Rekan,

    Apakah direktur yang belum ber-NPWP boleh membubuhkan tandatangan selaku pemotong pajak pada SPT Masa PPh 21, 23, 4ayat 2 ? (direktur tersebut adalah orang asing). perusahaan asing tersebut belum beroperasi jadi belum ada karyawan lain tapi perusahaan sudah terdaftar NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.

    tolong rekan

  • nchip

    Member
    4 August 2010 at 5:25 pm

    Jika memang domisilinya di luar negeri seharusnya boleh, tetapi harus melampirkan surat pernyataan di atas materai setiap melaporkan SPT Masa yang ditandatangani oleh direktur tersebut. Surat Pernyataan tersebut berisi bahwa direktur tersebut tidak memiliki NPWP karena berdomisili di LN (WPLN)

    Mohon koreksi

  • Albert

    Member
    4 August 2010 at 6:19 pm
    Originaly posted by dennykasan:

    Apakah direktur yang belum ber-NPWP boleh membubuhkan tandatangan selaku pemotong pajak pada SPT Masa PPh 21, 23, 4ayat 2 ? (direktur tersebut adalah orang asing

    pada saat input laporan menggunakan e-spt pasti tidak bisa , karena pemotong pajak/ direksi harus ber npwp.

  • dennykasan

    Member
    4 August 2010 at 8:09 pm

    kalo perusahaan terdaftar sbg WPDN dan dikukuhkan sebagai PKP di bulan Juli 2010, tapi dari Januari ada beberapa transaksi yang berhubungan dengan pajak gimana? disetor dan dilaporkan? tapi di bulan2 sebelumnya dia belum terdaftar..
    tolong lagi ya rekan

  • nchip

    Member
    4 August 2010 at 8:13 pm

    Punya NPWP nya sejak kapan? jika sejak januari telah memiliki NPWP maka ada kewajiban menyetor dan melaporkan PPh (ex. 21,23,4(2),26,25 dll).

    Akan tetapi untuk PPN hanya wajib memungut setelah memiliki PKP.

    Salam,

  • nchip

    Member
    4 August 2010 at 8:17 pm
    Originaly posted by albert:

    pada saat input laporan menggunakan e-spt pasti tidak bisa , karena pemotong pajak/ direksi harus ber npwp.

    Rekan Albert, saya pernah memasukan nama direktur ke dalam eSPT tanpa memiliki NPWP, menurut saya eSPT itu adalah program yang dirancang untuk memperkecil kemungkinan kesalahan perhitungan, akan tetapi untuk masalah NPWP seperti kasus tersebut hanya masalah technical issue saja, dan ternyata dapat diakalin dengan beberapa cara.

    Intinya, apakah boleh direktur yang tdk punya NPWP menandatangani SPT???

  • dennykasan

    Member
    4 August 2010 at 8:35 pm

    perusahaan tersebut memiliki NPWP sejak Juli 2010. jika kita laporkan kewajiban pajaknya sejak januari 2010 perusahaan kan belum memiliki NPWP? nanti SPT Masa-nya bagaimana?
    direktur tersebut orang asing dan belum 183 hari di Indonesia, belum menerima gaji, bulan depan rencananya akan membuat NPWP, masuk PPh 21 ya (sudah ada niat tinggal dan menetap di Indonesia)?
    walaupun PMA perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama, jadi pelaporan tidak menggunakan e-SPT.
    tolong lagi ya rekan

  • Albert

    Member
    5 August 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by nchip:

    Intinya, apakah boleh direktur yang tdk punya NPWP menandatangani SPT???

    rekan nchip , Direktur harus dan wajib ber NPWP.

  • scoob

    Member
    9 August 2010 at 5:37 pm

    Penandatangan SPT

    Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU KUP, yang harus menandatangai Surat Pembertitahuan adalah Wajib Pajak. Selengkapnya bunyi Pasal tersebut adalah :

    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Dari ketentuan di atas kita bisa membuat kesimpulan bahwa Wajib Pajak lah yang harus menandatangani SPT dan tidak ada pembedaan antara SPT Tahunan dan SPT Masa karena yang disebut adalah Surat Pemberitahuan secara umum. Dengan demikian, Wajib Pajak lah yang harus menandatangani SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

    Pengertian Wajib Pajak

    Pertanyaan berikutnya, siapakah Wajib Pajak tersebut? Pengertian Wajib Pajak bisa kita temui di Pasal 1 Angka 2 UU KUP di mana disebitkan bahwa :

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Dari ketentuan di atas, terdapat tiga jenis Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mudah dapat kita identifikasi yaitu orang per orang yang merupakan satu individu unik yang memiliki nama yang unik pula. Wajib Pajak Badan biasanya terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Yayasan, BUMN, BUMD, Lembaga dan lain-lain. Nah, jika Wajib Pajaknya adalah jenis Orang Pribadi maka jelas yang mendatangani SPTnya adalah dia sendiri, baik untuk kewajiban pajak sendiri maupun sebagai pemotong pajak. Bagaimana dengan Wajib Pajak Badan?

    Pengurus Sebagai Wakil Wajib Pajak Badan

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus melihat Pasal 32 UU KUP yang mengatur tentang Wakil Wajib Pajak. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak Badan diwakili oleh pengurus. Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah menandatangani SPT. Dengan demikian, tentu saja yang harus mendatangani SPT dalam hal Wajib Pajak Badan adalah pengurus. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 4 Ayat (2) UU KUP di mana yang menandatangani SPT Wajib Pajak Badan adalah pengurus atau Direksi.

    Siapakah Pengurus?

    Tidak ada definisi jelas tentang pengurus ini. Namun demikian, setidaknya Pasal 32 Ayat (4) bisa memberikan gambaran siapa pengurus itu. Perhatikan bunyi Pasal tersebut :

    Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    dan penjelasannya

    Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

    Ketentuan di atas memberikan petunjuk bahwa pengurus adalah orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus dalam akte pendirian atau akte perubahan. Orang-orang tersebut tentu saja adalah komisaris dan jajaran direksi. Mereka inilah sebenarnya yang seharusnya menadatangani SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, orang di luar komisaris dan direksi bisa juga masuk dalam pengertian pengurus apabila orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Namun orang ini tentu saja tidak bisa menandatangani SPT karena secara formal dia tidak termasuk jajaran komisaris ataupun direksi. Perluasan pengertian ini nampaknya untuk memperluas tanggung jawab atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) UU KUP sehngga menutup celah kepada orang yang ternyata pengendali perusahaan namun tidak mencantumkan namanya secara formal dalam jajaran dewan direksi atau komisaris.

    sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-ta tacara-perpajakan/siapakah-penandatangan-spt.html

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now