Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Dirjen Pajak Izinkan Perusahaan Virtual Office Menjadi Pengusaha Kena Pajak

  • Dirjen Pajak Izinkan Perusahaan Virtual Office Menjadi Pengusaha Kena Pajak

     NANANIA updated 7 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • kyloren

    Member
    9 April 2018 at 9:00 am
  • kyloren

    Member
    9 April 2018 at 9:00 am

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI), Anggawira menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Kebijakan ini merupakan suatu oasis bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia demi kemajuan perekonomian.

    “Kita akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melancarkan dalam berbisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan. Lebih dari, para pengusaha menjadi ikut serta dalam pembangunan nasional,” kata Anggawira dalam keterangan persnya, Minggu (8/4/2018).

    Ia kemudian mendorong terbitnya regulasi Virtual Office ini segera di ketuk palu oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu.

    Sementera itu dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PERJAKBI, M Hadi Nainggolan menilai keputusan Dirjen Pajak tentang perusahaan pengguna Virtual Office bisa dikukuhkan sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia.

    "Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita memberi apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia,” kata Hadi.

    Ia pun menyebutkan pengguna Virtual Office saat ini sudah hampir mencapai 60.000 perusahaan. Jumlah perusahaan pengguna Virtual Office sebesar itu merupakan angka yang signifikan. Keputusan pengukuhan perusahaan pengguna Virtual Office menjadi PKP juga kemudian perlu disosialisasikan di semua jajaran Dirjen Pajak.

    “Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak (KPP). Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak ada lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak,” demikian Hadi yang juga Founder Graha Inspirasi.

    Sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/04/08/virtua l-office-kena-pajak-perjakbi-semoga-melancarkan-bi snis

  • dianarahmasari

    Member
    9 April 2018 at 9:19 am

    Semoga kedepanya dalam urusan bisnis akan dipermudah dari segi pajak maupun perizinan dan permodalanya

  • Edwin_l

    Member
    10 April 2018 at 11:45 am

    Apakah sudah keluar peraturannya tentang virtual office bisa PKP sebab client saya merencanakan menggunakan virtual office untuk usaha barunya. Takutnya yang diatas bilang bisa tapi dibawah menolak. Mohon pencerahannya

  • kyloren

    Member
    11 April 2018 at 9:45 am
    Originaly posted by kyloren:

    Ia kemudian mendorong terbitnya regulasi Virtual Office ini segera di ketuk palu oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu.

    ini rekan, semoga bisa segera disahkan saja

  • NANANIA

    Member
    11 April 2018 at 9:52 am
    Originaly posted by Edwin_l:

    Apakah sudah keluar peraturannya tentang virtual office bisa PKP sebab client saya merencanakan menggunakan virtual office untuk usaha barunya. Takutnya yang diatas bilang bisa tapi dibawah menolak. Mohon pencerahannya

    Saya sudah menghubungi kring pajak..

    Berikut informasi yang diberikan :
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, untuk pengukuhan PKP badan usaha kelengkapannya adalah sebagai berikut :
    1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
    2. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
    3. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;

    untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, Pengusaha juga harus melampirkan:
    1. dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
    2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

    Dalam hal tempat kegiatan usaha, menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut:
    1 )telah dikukuhkan sebagai PKP;
    2 )menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
    3 ) secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor,
    dan
    b. Pengusaha pengguna jasa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

    Jadi intinya, pastikan VO penyedia sudah PKP dan dapat membantu memberikan domicile letter dari instansi terkait.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now