Forum Ortax Forums Lain-lain Discon Pembelian ditambah PPn Masukan

  • Discon Pembelian ditambah PPn Masukan

     viskal updated 1 year, 6 months ago 2 Members · 2 Posts
  • M ALFARIJIN

    Member
    7 July 2023 at 11:40 am

    Assalamualikum Sahabat Ortax,

    saya ada sedikit kebingungan dalam melakukan jurnal pembelian Kredit Dengan Discon dan terdapat PPn Masukan didalamnya

    Keterangan : pembelian Barang Dagang Rp24.900.000

    Potongan Pembelian Rp3.735.000

    Jadi Hutang Dagang Rp21.165.000

    dengan PPn Masukan Rp2.097.432 dan DPP Rp19.067.568 (Bedasrakan Faktur Pajak),

    Dengan Data diatas ini gimana ya kak jurnalnya, mohon bantuannya

  • viskal

    Member
    7 July 2023 at 11:11 pm

    asumsi sistem pencatatan persediaan-nya adalah sistem periodik
    Pembelian : Rp 24,900,000 (dr)

    PPN – PM : Rp 2,116,500 (dr)

    Potongan Pembelian : Rp 3,735,000 (cr)
    Utang Dagang : Rp 23,281,500 (cr)

    harusnya seperti itu, karena DPP PPN-nya adalah Harga Jual – potongan pembelian
    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Pasal 1 angka 18 UU PPN)

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now