Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Discon Pembelian ditambah PPn Masukan
Discon Pembelian ditambah PPn Masukan
Assalamualikum Sahabat Ortax,
saya ada sedikit kebingungan dalam melakukan jurnal pembelian Kredit Dengan Discon dan terdapat PPn Masukan didalamnya
Keterangan : pembelian Barang Dagang Rp24.900.000
Potongan Pembelian Rp3.735.000
Jadi Hutang Dagang Rp21.165.000
dengan PPn Masukan Rp2.097.432 dan DPP Rp19.067.568 (Bedasrakan Faktur Pajak),
Dengan Data diatas ini gimana ya kak jurnalnya, mohon bantuannya
asumsi sistem pencatatan persediaan-nya adalah sistem periodik
Pembelian : Rp 24,900,000 (dr)PPN – PM : Rp 2,116,500 (dr)
Potongan Pembelian : Rp 3,735,000 (cr)
Utang Dagang : Rp 23,281,500 (cr)harusnya seperti itu, karena DPP PPN-nya adalah Harga Jual – potongan pembelian
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Pasal 1 angka 18 UU PPN)