Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Diskon Penjualan (again…)

  • Diskon Penjualan (again…)

     ingintahupajak updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • rosy

    Member
    7 December 2011 at 1:30 pm
  • rosy

    Member
    7 December 2011 at 1:30 pm

    Numpang bertanya… pada umumnya, diskon penjualan tercantum di faktur pajak.
    Bagaimana bila pembeli meminta diskon tidak dicantumkan di faktur pajak.
    Sebagai gambaran :
    Harga Jual : 100.000
    Diskon : 25.000
    DPP : 75.000
    PPN : 7.500
    Tetapi pembeli meminta direvisi menjadi :
    Harga Jual : 100.000
    DPP : 100.000
    PPN : 10.000
    Diskon digantikan dengan CN :
    Harga Jual : -25.000
    PPN : -2.500
    Bagaimana dengan pelaporan pajaknya ? Karena CN bukan nota retur ? Pengakuan diskonnya bagaimana dan apakah ada PPh atas diskon tersebut ?

  • ardisby

    Member
    7 December 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by rosy:

    Pengakuan diskonnya bagaimana dan apakah ada PPh atas diskon tersebut ?

    diskon/potongan harga yang diakui di PPN adalah yang tertera di faktur pajak Rekan…

  • ingintahupajak

    Member
    7 December 2011 at 2:43 pm
    Originaly posted by rosy:

    Diskon digantikan dengan CN :
    Harga Jual : -25.000
    PPN : -2.500

    Kalau ada perubahan harga seperti yang rekan pun seharusnya keterangan yang tercantum di FP harus diganti dengan FP pengganti menjadi :

    Originaly posted by rosy:

    Harga Jual : 100.000
    Diskon : 25.000
    DPP : 75.000
    PPN : 7.500

    CMIIW

  • rosy

    Member
    8 December 2011 at 8:01 am

    Berarti seharusnya potongan/diskon tetap muncul di faktur pajak ?
    Bila pembeli meminta potongan tidak dicantumkan, apa resiko bagi pembeli dan penjual ?

  • ingintahupajak

    Member
    8 December 2011 at 8:17 am
    Originaly posted by rosy:

    Berarti seharusnya potongan/diskon tetap muncul di faktur pajak ?
    Bila pembeli meminta potongan tidak dicantumkan, apa resiko bagi pembeli dan penjual ?

    Kolom potongan harga di Faktur Pajak itu bukan untuk pajangan lho rekan, hehehe…

    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar sehingga menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak jelas atau meragukan, dapat dikategorikan sebagai FP cacat rekan.
    Bagi pembeli tetap dapat dikreditkan, tapi bagi penjual kena sanksi 2% x DPP.

    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now