Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dispatch fee / Billing rate dikenakan pph ???
Dispatch fee / Billing rate dikenakan pph ???
Mohon penjelasan,
Dua pesh konstruksi PT. X dan PT.Y bersepakat untuk membuat sebuah pesh "Joint Operation". Persh kemudian dinamakan XY JO. Beberapa orang staff dari PT.X ditugaskan dalam proyek XY JO ini. Gaji setiap bulan tetap dibayarkan oleh PT.X.. Setiap Bulan PT. X membuat Invoice tagihan (dispatch fee/ billing rate) atas gaji ke XY JO. Pertanyaan-nya adalah apakah atas invoice tagihan PT.X tersebut XY JO wajib memotong PPh 23-nya? dan apakah PT.X harus menerbitkan Faktur Pajak atas Invoice2 yang dibuat?. Mohon pencerahanya… trimsmungkin agar lebih memudahkan kita baca-nya jagan dilihat JO-nya tapi kewajiban masing PT (PT X, PT Y, dan PT XY), so sptnya atas pembayaran gaji yang ditagih oleh PT XY terutang PPN dan PPh 23,
pendapat yang lain gimana nich . . . . . . . . . .Maksudnya selain digaji di PT.X juga digaji di JO. Terus gaji yang di JO ditalangin dulu oleh PT.X, dan minta reimbursement. Gak ada komponen PPh 23 ato PPN khan kalo cuma reimburse. Selain itu kalo JO motong pengkreditannya gimana, khan penghasilan JO dari pemotongan pihak laen juga dikreditkan oleh PT. X dan PT.Y, mengingat JO gak ada pengkreditan pasal 23.
Masih ada ngak ya rekan2 yang mau bantu… kasih penjelasan????