Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Dividen Bebas Pajak ?
Dividen Bebas Pajak ?
siang para suhu sekalain,
mau tanya klu perusahaan membagikan dividen bebas pajak. apakah perusahaan perlu buat pelaporan atas dividen yang bebas pajak ?
tolong dibantu .tq
untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dalam negeri saja tidak ada kewajiban laporan investasi…mungkin ada yang mengalami langsung…
Tidak ada rekan.
Pelaporan harus dilakukan pada waktu pelaporan SPT pribadi di bulan Maret tentang peruntukan dividend tersebut.
Tetapi untuk pelaporan bulanan tidak ada.
Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Badan 1771-V nya juga rekan
- Originaly posted by bayamPopeye:
ÂÂ
Originaly posted by bayamPopeye:Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Badan 1771-V nya juga rekan
jadi rekan. ini utk pelaporan spt masa pph psl 4 ayat 2 atas dividennya tdk perlu dilaporkan lagi ?
tolong pencerahannya
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan. ini utk pelaporan spt masa pph psl 4 ayat 2 atas dividennya tdk perlu dilaporkan lagi ?
Bagi perusahaannya tidak perlu lapor dan tidak memotong. Bagi penerima dividen wajib investasikan, dilaporkan dalam SPT Tahunannya, dan membuat laporan realisasi investasi. Kalo ga diinvestasikan, yang bayar PPh dividennya adalah penerima dividennya (Bagian Ketiga PMK 18/PMK.03/2021).
Saya ada baca ini dan saya rasa ini sumber yang bagus :
https://www.pajak.go.id/id/artikel/mau-dividen-beb as-pajak-segera-lakukan-ini
- Originaly posted by ingintautax:
ini utk pelaporan spt masa pph psl 4 ayat 2 atas dividennya tdk perlu dilaporkan lagi
prinsipnya perusahaan akan lapor spt 4(2) jika perusahaan melakukan pemotongan pajak atau setor sendiri pajak…dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak terjadi karena objek pembhasan adalah dikecualikan dari objek PPh rekan
- Originaly posted by harind:
prinsipnya perusahaan akan lapor spt 4(2) jika perusahaan melakukan pemotongan pajak atau setor sendiri pajak…dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak terjadi karena objek pembhasan adalah dikecualikan dari objek PPh rekan
ok tq rekan. jadi tdk perusahaan tidak perlu buat dan lapor spt pph psl 4 ayat 2 lagi y
tq rekan atas infonya
- Originaly posted by harind:
prinsipnya perusahaan akan lapor spt 4(2) jika perusahaan melakukan pemotongan pajak atau setor sendiri pajak…dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak terjadi karena objek pembhasan adalah dikecualikan dari objek PPh rekan
ini ada dsr hukumnya tdk rekan ?
masih lanjut rekan…:)
refer PMK no 9 thn 2018 psl 10 perihal pelaporan pajak…tapi mungkin ada pendapat yang lainnya…silahkan….- Originaly posted by harind:
masih lanjut rekan…:)
refer PMK no 9 thn 2018 psl 10 perihal pelaporan pajak…tapi mungkin ada pendapat yang lainnya…silahkan….tq atas infonya rekan