Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Dividen pasca TA

  • Dividen pasca TA

     rahmat91 updated 6 years ago 1 Member · 2 Posts
  • rahmat91

    Member
    21 May 2019 at 5:07 pm
  • rahmat91

    Member
    21 May 2019 at 5:07 pm

    Kepada rekan ortax sekalian, saya ingin bertanya. Sebuah perusahaan X pada 2016 mengikuti TA dan melaporkan asset (Fixed asset, uang, dsb) senilai 100jt, dicatat sebagai tambahan modal disetor (additional paid in capital atau APIC) dalam pembukuan. Kemudian tahun berikutnya, perusahaan tersebut declared cash dividend 120 jt, 20 jt dari laba ditahan, 100 juta dari tambahan modal disetor dari TA. Apakah treatment seperti ini dibenarkan (menggunakan APIC TA untuk dividen)? Terimakasih.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now