Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Dividen yang Tidak Dikenakan Pajak
Dividen yang Tidak Dikenakan Pajak
Salam rekan-rekan,
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f, disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh Persero (Wajib Pajak dalam Negeri), Koperasi, BUMN dan BUMD yang berasal dari laba ditahan atas kepemilikan sekurang kurangnya 25% dari laba yang disetor termasuk kategori penghasilan bukan objek pajak.
Dividen ini masuk dalam Beda Tetap yang ada dalam sistem perpajakan negara kita ini.
Yang menjadikan saya penasaran adalah, apa alasan pembuat UU PPh menetapkan angka 25% ini?
Nuhun rekan rekan
wahaha itu harus tanya ke yg buat kebijakan rekan
mungkin batas tarif pajak badan, artinya negara memperhitungan BEP nya bila lebih dari 25% tidak kena pajak sehingga banyak para investor membuka peluang investasi di Indonesia
Kemungkinan berkaitan dengan metode akuntansi gan..klo ga salah di PSAK No 13, kalau kepemilikan saham antara 20% – 50% disarankan untuk menggunakan metode ekuitas. Kemungkinan pihak pajak mengambil rata2nya yaitu 25%.
Misal PT A punya saham PT B sebesar 30%. Dalam metode ekuitas, bila PT B dapet laba maka si PT A catat sbg penghasilan juga. Jd penghasilan si B bs dibilang penghasilan si A juga. Mungkin hal ini yg bikin makanya deviden yg asalnya dari laba bukanlah objek pajak.
mohon info,
adakah lembaga/badan usaha yg mendapatkan dividen tidak dikenakan PPh 23 (dana pensiun, koperasi,dll ) ?
- Originaly posted by msulahudin:
atas kepemilikan sekurang kurangnya 25%
Itu merujuk kepada UU PT Dimana modal yang disetor sekurang kurangnya 25% dari modal dasar.
nah untuk pencatatannya memakai penjelasan rekan dibawah ini
Originaly posted by myst3ro:klo ga salah di PSAK No 13, kalau kepemilikan saham antara 20% – 50% disarankan untuk menggunakan metode ekuitas.
- Originaly posted by myst3ro:
Kemungkinan berkaitan dengan metode akuntansi gan..klo ga salah di PSAK No 13, kalau kepemilikan saham antara 20% – 50% disarankan untuk menggunakan metode ekuitas. Kemungkinan pihak pajak mengambil rata2nya yaitu 25%.
Wah, PSAK ya. terimakasih pencerahannya rekan myst3ro
Originaly posted by jhonkhoferi:Itu merujuk kepada UU PT Dimana modal yang disetor sekurang kurangnya 25% dari modal dasar.
Terima kasih pencerahannya rekan jhonkhoferi,