Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Dividen yang Tidak Dikenakan Pajak

  • Dividen yang Tidak Dikenakan Pajak

     msulahudin updated 8 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • msulahudin

    Member
    28 April 2017 at 10:45 pm
  • msulahudin

    Member
    28 April 2017 at 10:45 pm

    Salam rekan-rekan,

    Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f, disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh Persero (Wajib Pajak dalam Negeri), Koperasi, BUMN dan BUMD yang berasal dari laba ditahan atas kepemilikan sekurang kurangnya 25% dari laba yang disetor termasuk kategori penghasilan bukan objek pajak.

    Dividen ini masuk dalam Beda Tetap yang ada dalam sistem perpajakan negara kita ini.

    Yang menjadikan saya penasaran adalah, apa alasan pembuat UU PPh menetapkan angka 25% ini?

    Nuhun rekan rekan

  • dianarahmasari

    Member
    2 May 2017 at 9:08 am

    wahaha itu harus tanya ke yg buat kebijakan rekan

  • ktiong06

    Member
    9 May 2017 at 11:04 am

    mungkin batas tarif pajak badan, artinya negara memperhitungan BEP nya bila lebih dari 25% tidak kena pajak sehingga banyak para investor membuka peluang investasi di Indonesia

  • myst3ro

    Member
    9 May 2017 at 5:10 pm

    Kemungkinan berkaitan dengan metode akuntansi gan..klo ga salah di PSAK No 13, kalau kepemilikan saham antara 20% – 50% disarankan untuk menggunakan metode ekuitas. Kemungkinan pihak pajak mengambil rata2nya yaitu 25%.

    Misal PT A punya saham PT B sebesar 30%. Dalam metode ekuitas, bila PT B dapet laba maka si PT A catat sbg penghasilan juga. Jd penghasilan si B bs dibilang penghasilan si A juga. Mungkin hal ini yg bikin makanya deviden yg asalnya dari laba bukanlah objek pajak.

  • lairl

    Member
    19 May 2017 at 4:57 pm

    mohon info,

    adakah lembaga/badan usaha yg mendapatkan dividen tidak dikenakan PPh 23 (dana pensiun, koperasi,dll ) ?

  • jhonkhoferi

    Member
    20 May 2017 at 3:04 pm
    Originaly posted by msulahudin:

    atas kepemilikan sekurang kurangnya 25%

    Itu merujuk kepada UU PT Dimana modal yang disetor sekurang kurangnya 25% dari modal dasar.

    nah untuk pencatatannya memakai penjelasan rekan dibawah ini

    Originaly posted by myst3ro:

    klo ga salah di PSAK No 13, kalau kepemilikan saham antara 20% – 50% disarankan untuk menggunakan metode ekuitas.

  • msulahudin

    Member
    25 May 2017 at 1:41 am
    Originaly posted by myst3ro:

    Kemungkinan berkaitan dengan metode akuntansi gan..klo ga salah di PSAK No 13, kalau kepemilikan saham antara 20% – 50% disarankan untuk menggunakan metode ekuitas. Kemungkinan pihak pajak mengambil rata2nya yaitu 25%.

    Wah, PSAK ya. terimakasih pencerahannya rekan myst3ro

    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Itu merujuk kepada UU PT Dimana modal yang disetor sekurang kurangnya 25% dari modal dasar.

    Terima kasih pencerahannya rekan jhonkhoferi,

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now