Forum Ortax Forums PPh Badan Docking kapal

  • Docking kapal

     Self Cage updated 1 year, 5 months ago 4 Members · 23 Posts
  • priadiar4

    Member
    4 August 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    coba googling pak, ada internet kan?

    masalahnya begini pak, dua ini selalu dihubungkan dengan kata atau jadi kalo dipikir perlakuannya sama, contohnya surat dirjen ini,
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 Januari 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 39/PJ.313/2006

    TENTANG

    PENEGASAN PAJAK PASAL 23

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
    hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a. Berdasarkan Surat Edaran Departemen Keuangan RI cq. Dirjen Anggaran Nomor :
    SE-133/A/2002 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Dirjen
    Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002, tanggal 28 Maret 2002, dijelaskan bahwa tarif pajak
    penghasilan Pasal 23 atau jenis penghasilan berupa jasa antara lain teknik dan jasa lainnya
    dikenakan PPh sebesar 6%, antara lain :
    Jasa perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan :
    – Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin
    – Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan
    – Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan
    – Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh wajib
    pajak ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat
    sebagai pengusaha konstruksi.
    b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau penyerahan barang tertentu dan
    atau barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
    Surat Dirjen Pajak Nomor S-794/PJ.52/2001 tanggal 29 Juni 2001 perihal Permohonan
    Pembebasan Bea Masuk PPN, PPnBM dan PPh atas Barang Impor yang diperlukan Polri,
    dijelaskan bahwa Kapal-kapal Polri, suku cadang, kelengkapan kapal lainnya dan jasa
    perawatan kapal tidak dikenakan PPN dan utnuk PPhnya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar
    1,5%;
    c. Saudara mohon agar pengenaan PPh Pasal 23 sebesar 6% terhadap pengadaan spare parts
    (suku cadang) kapal polisi ataupun Jasa perbaikan mesin kapal Polisi, jasa perawatan atau
    reparasi (docking) kapal polri dapat ditinjau kembali dan hanya dikenakan PPh Pasal 22
    sebesar 1,5%.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut :
    a. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan Bendaharawan pemerintah untuk
    memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-
    badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
    impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
    b. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
    bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badang pemerintah, subjek pajak badan
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
    negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh
    pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
    neto atas :
    1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
    Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air,
    alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
    kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku
    cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian
    Republik Indonesia (POLRI), atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau
    POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam
    negeri, yang diimpor oleh PT (Persero) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan
    amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

    4. Dalam Keputusan Menteri Nomor 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
    dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa :
    a. Pasal 1 butir 2, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah Direktorat Jenderal
    Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat
    Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pemberian barang;
    b. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai
    berikut : atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4
    sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian;
    c. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
    adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
    Nilai, yaitu persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang
    diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
    a. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan dan jasa perawatan/pemeliharaan/
    perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya
    dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
    undang PPh;
    c. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan
    dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan adalah sebesar
    40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

    6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
    a. Atas penghasilan dari jasa perbaikan mesin kapal polisi, jasa perawatan atau reparasi
    (docking)
    kapal Polri wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan Polri sebesar 15% X
    40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    b. Atas pengadaan spare parts (suku cadang) kapal pollisi, Bendaharawan Polri wajib memungut
    PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan suku cadang sebesar 1,5%
    (satu setengah persen) dari harga pembelian.

    a.n. Direktur Jenderal,
    Direktur,

    ttd.

    Herry Sumardjito
    NIP 060061993

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Pajak Penghasilan.

  • wrmhswr

    Member
    4 August 2014 at 5:05 pm

    jadi dipotong 23 kan?

    Originaly posted by wrmhswr:

    alau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.

  • wrmhswr

    Member
    4 August 2014 at 5:05 pm

    jadi dipotong 23 kan?

    Originaly posted by wrmhswr:

    alau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.

  • wrmhswr

    Member
    4 August 2014 at 5:05 pm

    jadi dipotong 23 kan?

    Originaly posted by wrmhswr:

    alau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.

  • priadiar4

    Member
    5 August 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    jadi dipotong 23 kan?

    Originaly posted by wrmhswr:
    alau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.

    docking atau perawatan sama saja tetap dipotong

  • priadiar4

    Member
    5 August 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    jadi dipotong 23 kan?

    Originaly posted by wrmhswr:
    alau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.

    docking atau perawatan sama saja tetap dipotong

  • priadiar4

    Member
    5 August 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    jadi dipotong 23 kan?

    Originaly posted by wrmhswr:
    alau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.

    docking atau perawatan sama saja tetap dipotong

  • Self Cage

    Member
    20 August 2023 at 7:46 am

    Hi friends, I don’t usually write recommendations, but I couldn’t resist. I discovered cross-docking warehouse and it’s just the bomb! If you want your orders to be delivered quickly and without any fuss, this is the place to go x docking. As an entrepreneur, I understand how important speed is, and here I was completely satisfied. Saved a lot of time – it’s definitely worth a try.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now