Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan dokter asing

  • dokter asing

     rotten updated 16 years ago 7 Members · 13 Posts
  • rotten

    Member
    30 June 2009 at 10:37 pm
  • rotten

    Member
    30 June 2009 at 10:37 pm

    salam rekan2 ortax…..

    apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri membuka praktek di indonesia?

    mohon bantuannya….

  • rotten

    Member
    30 June 2009 at 10:39 pm

    maaf ada sedikit kesalahan..hehehe..

    salam rekan2 ortax…..

    apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri boleh membuka praktek di indonesia?

    mohon bantuannya….

  • lah093

    Member
    1 July 2009 at 1:39 am

    Boleh, kalau dia mampu kenapa tidak?

  • gustian62

    Member
    1 July 2009 at 5:50 am
    Originaly posted by rotten:

    apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri boleh membuka praktek di indonesia?

    mohon bantuannya….

    harus ijin depkes dulu untuk penyetaraan spesialisasinya

  • fle

    Member
    1 July 2009 at 12:27 pm

    hHAha,,
    rekan rotten memang lucu,nanya aja salah apa lagi jawab..

  • rotten

    Member
    1 July 2009 at 5:44 pm

    iya maaf rekan2 semuanya. ntah kenapa komputer saya jd lemot.

  • vitrims

    Member
    1 July 2009 at 9:12 pm

    Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) membolehkan
    dokter asing membuka praktik di wilayah Indonesia, sehingga keberadaan mereka
    akan dapat menjadi "pesaing" bagi dokter dalam negeri.

  • qurai

    Member
    2 July 2009 at 12:29 pm
    Originaly posted by vitrims:

    Undang-Undang No.29 Tahun 2004

    isinya adalah :

    BAB VI
    REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
    Pasal 29
    (1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di
    Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda
    registrasi dokter gigi.
    (2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran
    Indonesia.
    (3) Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi
    dokter gigi harus memenuhi persyaratan :
    a. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi
    spesialis;
    b. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter
    atau dokter gigi;
    c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    d. memiliki sertifikat kompetensi; dan
    e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
    profesi.
    (4) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku
    selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali
    dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    huruf c dan huruf d.
    (5) Ketua konsil kedokteran dan ketua konsil kedokteran gigi dalam melakukan
    registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan
    ketua divisi pembinaan.
    (6) Ketua konsil kedokteran dan ketua konsil kedokteran gigi berkewajiban untuk
    memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.
    Pasal 30
    (1) Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik
    kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
    (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. kesahan ijazah;
    b. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan
    surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat
    kompetensi;
    c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau
    dokter gigi;
    d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
    profesi.
    (3) Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan
    berbahasa Indonesia.
    (4) Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter
    atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  • qurai

    Member
    2 July 2009 at 12:30 pm
    Originaly posted by vitrims:

    Undang-Undang No.29 Tahun 2004

    sambungan :
    Pasal 31
    (1) Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter
    gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
    pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau
    kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
    (2) Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
    diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
    (3) Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
    Pasal 32
    (1) Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan
    dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti
    pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
    (2) Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan
    pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi
    untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
    (3) Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia.
    (4) Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
    Pasal 33
    Surat tanda registrasi tidak berlaku karena :
    a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
    c. atas permintaan yang bersangkutan;
    d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
    e. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
    Pasal 34
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi
    sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran
    Indonesia.
    Pasal 35
    (1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai
    wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan
    kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
    a. mewawancarai pasien;
    b. memeriksa fisik dan mental pasien;
    c. menentukan pemeriksaan penunjang;
    d. menegakkan diagnosis;
    e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
    f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
    g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
    h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
    i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
    j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah
    terpencil yang tidak ada apotek.
    (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan
    lainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

  • vitrims

    Member
    2 July 2009 at 12:42 pm

    bener sekali rekan qurai…

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:41 am
    Originaly posted by rotten:

    apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri boleh membuka praktek di indonesia?

    kl syarat2 untuk buka praktik sdh dpenuhi..knp g?
    blh2 aj dunk..

  • rotten

    Member
    4 July 2009 at 8:33 pm

    kalau memang boleh nantinya dia jadi WP donk.benar kan?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now