• dokter

     angawan updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 32 Posts
  • Juni Hendra

    Member
    21 January 2009 at 12:21 pm

    ingat pekerjaan bebas tidak termasuk pekerjaan sebagai karyawan tetap dan tidak tetap (tenaga ahli), dalam arti sehari2 pekerjaan bebas seorang dokter adalah membuka usaha praktek di rumah

  • Juni Hendra

    Member
    21 January 2009 at 12:25 pm

    untuk usaha buka praktek di rumah dicari dulu penghasilan neto nya sesuai dengan perhitungan penghasilan netto yg berlaku

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 12:27 pm

    attn : rekan begawan..

    boleh jelaskan kenapa dokter yang bekerja di RS umum dengan status sebagai pegawai tetap atas penghasilan gaji TIDAK dapat dikurangi Biaya Jabatan

  • Koostadi S

    Member
    21 January 2009 at 12:37 pm

    Terimakasih sdr Begawan Pajak, penjelasannya sangaaaatttt Jelas

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 12:44 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    boleh jelaskan kenapa dokter yang bekerja di RS umum dengan status sebagai pegawai tetap atas penghasilan gaji TIDAK dapat dikurangi Biaya Jabatan

    Dalam contoh di atas adalah penghasilan neto (saya garis bawahi), dengan demikian dalam contoh tersebut sudah dikurangi biaya jabatan..

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 12:48 pm

    attn : rekan begawan..

    Kutipan dari rekan begawan :
    dr. A (K/1) dalam tahun 2008 menerima penghasilan neto dari :
    1. Gaji sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 36.000.000

    PPh yang terutang sebesar Rp. 1.020.000 boleh jelaskan kenapa TIDAK ada pengurangan Biaya Jabatan

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 12:55 pm

    Seharusnya kalau gaji dari pegawai tetap :
    gaji Rp.36.000.000,-
    Biaya jabatan (Rp.1.296.000,-)
    PTKP-K/1 (Rp.15.600.000,-)

    PKP Rp.19.104.000,-

    PPh terutang Rp.955.200,-

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 1:36 pm

    rekan : begawan

    misalnya seorang dokter seolah-olah hanya bekerja di RS umum sebagai dokter tamu dengan penghasilan setahun Rp.50.000.000,-
    tentu pihak RS umum memotong PPh pasal 21 dengan tarif 7,5% Rp.3.750.000,-

    yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP?

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 1:44 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    Kutipan dari rekan begawan :
    dr. A (K/1) dalam tahun 2008 menerima penghasilan neto dari :
    1. Gaji sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 36.000.000

    PPh yang terutang sebesar Rp. 1.020.000 boleh jelaskan kenapa TIDAK ada pengurangan Biaya Jabatan

    Seperti sudah saya jelaskan di atas bhw dlm contoh tsb adalah penghasilan neto, dengan demikian sudah dikurangi biaya jabatan, atau lebih jelasnya demikian :
    Gaji bruto sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 37.296.000
    Biaya Jabatan (maksimum) Rp. 1.296.000
    Penghasilan neto gaji Rp. 36.000.000

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 2:00 pm

    thank's atas penjelasan…..

    rekan begawan
    misalnya seorang dokter seolah-olah hanya bekerja di RS umum sebagai dokter tamu dengan penghasilan setahun Rp.50.000.000,-
    tentu pihak RS umum memotong PPh pasal 21 dengan tarif 7,5% Rp.3.750.000,-

    yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP?

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 2:04 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    misalnya seorang dokter seolah-olah hanya bekerja di RS umum sebagai dokter tamu dengan penghasilan setahun Rp.50.000.000,-
    tentu pihak RS umum memotong PPh pasal 21 dengan tarif 7,5% Rp.3.750.000,-

    yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP?

    Seolah-olah atau semata-mata?
    Kalo penghasilannya semata-mata diperoleh hanya sebagai dokter tamu sebesar Rp. 50.000.000 dan tidak ada penghasilan lainnya, maka pengisian SPT-nya sbb :

    Penghsl neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas = 40% x Rp. 50.000.000 = Rp. 20.000.000
    PTKP (Misalnya K/1) = Rp. 15.600.000
    Penghasilan Kena Pajak = Rp. 4.400.000

    PPh terutang Rp. 220.000
    Kredit Pajak Rp. 3.750.000
    Pajak Lebih Bayar Rp. 3.530.000

    Catatan :
    % Norma = 40%
    Jenis usaha = dokter
    Kode = 93213

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 2:31 pm

    rekan begawan

    bagaimana kalau terjadi kasus seperti ini, apakah boleh kelebihan bayar pajak?
    memang bisa direstitusi oleh KPP Pratama

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 2:50 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    rekan begawan

    bagaimana kalau terjadi kasus seperti ini, apakah boleh kelebihan bayar pajak?
    memang bisa direstitusi oleh KPP Pratama

    Lebih bayar, disumbangkan untuk negara ataupun direstitusi sama saja, akan dilakukan pemeriksaan. Apabila memang nyata-nyata lebih bayar, dalam arti semua yang dilaporkan adalah yang sebenar-benarnya, dan hasil pemeriksaan ternyata juga lebih bayar, maka lebih bayar tersebut dapat diminta kembali

  • Hanif

    Member
    21 January 2009 at 3:48 pm

    Dikit tambahan
    % Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk dokter dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
    45% untuk 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
    42,5% untuk ibukota propinsi lainnya; dan
    40% untuk daerah lainnya.

    formulir yang digunakan adalah 1770 I hal 2

  • Hanif

    Member
    21 January 2009 at 3:50 pm

    untuk penghasilan neto dari pekerjaan diambilkan dari lampiran 1721 A1 atau 1721 A2

    Salam

Viewing 16 - 30 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now