Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › dokter
ingat pekerjaan bebas tidak termasuk pekerjaan sebagai karyawan tetap dan tidak tetap (tenaga ahli), dalam arti sehari2 pekerjaan bebas seorang dokter adalah membuka usaha praktek di rumah
untuk usaha buka praktek di rumah dicari dulu penghasilan neto nya sesuai dengan perhitungan penghasilan netto yg berlaku
attn : rekan begawan..
boleh jelaskan kenapa dokter yang bekerja di RS umum dengan status sebagai pegawai tetap atas penghasilan gaji TIDAK dapat dikurangi Biaya Jabatan
Terimakasih sdr Begawan Pajak, penjelasannya sangaaaatttt Jelas
- Originaly posted by kevin_boy:
boleh jelaskan kenapa dokter yang bekerja di RS umum dengan status sebagai pegawai tetap atas penghasilan gaji TIDAK dapat dikurangi Biaya Jabatan
Dalam contoh di atas adalah penghasilan neto (saya garis bawahi), dengan demikian dalam contoh tersebut sudah dikurangi biaya jabatan..
attn : rekan begawan..
Kutipan dari rekan begawan :
dr. A (K/1) dalam tahun 2008 menerima penghasilan neto dari :
1. Gaji sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 36.000.000PPh yang terutang sebesar Rp. 1.020.000 boleh jelaskan kenapa TIDAK ada pengurangan Biaya Jabatan
Seharusnya kalau gaji dari pegawai tetap :
gaji Rp.36.000.000,-
Biaya jabatan (Rp.1.296.000,-)
PTKP-K/1 (Rp.15.600.000,-)PKP Rp.19.104.000,-
PPh terutang Rp.955.200,-
rekan : begawan
misalnya seorang dokter seolah-olah hanya bekerja di RS umum sebagai dokter tamu dengan penghasilan setahun Rp.50.000.000,-
tentu pihak RS umum memotong PPh pasal 21 dengan tarif 7,5% Rp.3.750.000,-
yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP?- Originaly posted by kevin_boy:
Kutipan dari rekan begawan :
dr. A (K/1) dalam tahun 2008 menerima penghasilan neto dari :
1. Gaji sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 36.000.000PPh yang terutang sebesar Rp. 1.020.000 boleh jelaskan kenapa TIDAK ada pengurangan Biaya Jabatan
Seperti sudah saya jelaskan di atas bhw dlm contoh tsb adalah penghasilan neto, dengan demikian sudah dikurangi biaya jabatan, atau lebih jelasnya demikian :
Gaji bruto sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 37.296.000
Biaya Jabatan (maksimum) Rp. 1.296.000
Penghasilan neto gaji Rp. 36.000.000 thank's atas penjelasan…..
rekan begawan
misalnya seorang dokter seolah-olah hanya bekerja di RS umum sebagai dokter tamu dengan penghasilan setahun Rp.50.000.000,-
tentu pihak RS umum memotong PPh pasal 21 dengan tarif 7,5% Rp.3.750.000,-
yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP?- Originaly posted by kevin_boy:
misalnya seorang dokter seolah-olah hanya bekerja di RS umum sebagai dokter tamu dengan penghasilan setahun Rp.50.000.000,-
tentu pihak RS umum memotong PPh pasal 21 dengan tarif 7,5% Rp.3.750.000,-yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP?
Seolah-olah atau semata-mata?
Kalo penghasilannya semata-mata diperoleh hanya sebagai dokter tamu sebesar Rp. 50.000.000 dan tidak ada penghasilan lainnya, maka pengisian SPT-nya sbb :Penghsl neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas = 40% x Rp. 50.000.000 = Rp. 20.000.000
PTKP (Misalnya K/1) = Rp. 15.600.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 4.400.000PPh terutang Rp. 220.000
Kredit Pajak Rp. 3.750.000
Pajak Lebih Bayar Rp. 3.530.000Catatan :
% Norma = 40%
Jenis usaha = dokter
Kode = 93213 rekan begawan
bagaimana kalau terjadi kasus seperti ini, apakah boleh kelebihan bayar pajak?
memang bisa direstitusi oleh KPP Pratama- Originaly posted by kevin_boy:
rekan begawan
bagaimana kalau terjadi kasus seperti ini, apakah boleh kelebihan bayar pajak?
memang bisa direstitusi oleh KPP PratamaLebih bayar, disumbangkan untuk negara ataupun direstitusi sama saja, akan dilakukan pemeriksaan. Apabila memang nyata-nyata lebih bayar, dalam arti semua yang dilaporkan adalah yang sebenar-benarnya, dan hasil pemeriksaan ternyata juga lebih bayar, maka lebih bayar tersebut dapat diminta kembali
Dikit tambahan
% Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk dokter dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
45% untuk 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
42,5% untuk ibukota propinsi lainnya; dan
40% untuk daerah lainnya.formulir yang digunakan adalah 1770 I hal 2
untuk penghasilan neto dari pekerjaan diambilkan dari lampiran 1721 A1 atau 1721 A2
Salam