Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Dorong Kesetaraan Perlakuan Pajak

  • Dorong Kesetaraan Perlakuan Pajak

  • AnggaDK

    Member
    9 July 2019 at 2:39 pm
  • AnggaDK

    Member
    9 July 2019 at 2:39 pm

    Upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur oleh keterbatasan regulasi. Pelaku industri dalam negeri berharap ada perlakuan yang setara terkait perpajakan.

    JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang ada dianggap belum mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, khususnya terkait pemungutan pajak. Negara-negara pasar, termasuk Indonesia, berharap segera ada solusi pemajakan global yang lebih adil dan proporsional atas transaksi ekonomi digital.

    Sejumlah negara dan kelompok negara kini tengah berpacu mewujudkan konsensus terkait pajak digital agar bisa berlaku tahun depan. Konsensus diharapkan mengatasi kompleksnya masalah karena karakter transaksi ekonomi digital yang lintas negara, tidak kasatmata, serta tidak mengenal batas waktu dan ruang.

    Tuntutan kesetaraan berlaku, antara lain, bagi perusahaan layanan aplikasi/konten via internet (over the top/OTT) dan perdagangan elektronik (e-dagang). Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung di Jakarta, Senin (8/7/2019), berpendapat, ada banyak perusahaan OTT asing yang belum tertagih pajaknya karena transaksinya digital dan perusahaannya tidak berada di Indonesia. Padahal, konsumennya lokal.

    ”Mereka (OTT asing) bisa meraup untung besar karena tidak membayar biaya-biaya compliance, termasuk pajak, sesuai aturan Indonesia. Apalagi, mereka tidak merekrut tenaga penjualan dan semua penawaran produk atau iklan melalui platform digital,” tuturnya.

    Dengan pengguna internet yang mencapai lebih dari 170 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar utama produk teknologi digital. Menurut laporan Google-Temasek, nilai ekonomi internet Indonesia berdasarkan nilai kotor penjualan barang (GMV) mencapai 27 miliar dollar AS pada 2018, tumbuh 49 persen dibandingkan tahun 2015 dan tertinggi di ASEAN. Dengan posisi ini, sejumlah kalangan berharap Indonesia bisa mengambil manfaat lebih optimal dari perkembangan ekonomi digital.

    Dalam pertemuan pejabat keuangan G-20 di Jepang, bulan lalu, mayoritas negara menginginkan mekanisme perpajakan yang lebih adil. Sebab, perusahaan-perusahaan raksasa digital dinilai telah bertahun-tahun menyiasati pajak. Mereka mengirimkan pendapatannya ke negara suaka pajak sehingga membuat mereka membayar pajak yang amat rendah di negara-negara tempat operasi.

    Kerja sama

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, negara anggota G-20 sedang menyusun skema perpajakan digital. Nantinya pajak tak lagi dipungut berdasarkan kehadiran fisik, tetapi aktivitas ekonominya di suatu negara. Meskipun baru akan diputuskan tahun depan, pemerintah menghitung estimasi kewajiban pajak perusahaan digital yang memperoleh keuntungan dari Indonesia.

    Potensi pajak perusahaan lintas negara akan dibidik dengan kerja sama antarnegara melalui program pertukaran data otomatis (AEoI) untuk mengetahui data transaksi ekonomi. AEoI merupakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

    Tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengirim data/informasi keuangan ke 54 negara dan menerima data/informasi keuangan dari 66 negara pada 2018. Tahun ini, Indonesia akan mengirim data ke 81 negara dan menerima dari 94 negara.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kerja sama regional atau multilateral perlu untuk pertukaran data perpajakan terkait transaksi perusahaan lintas negara. Pertukaran data bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membidik potensi Pajak Penghasilan (PPh).

    Pemerintah dinilai sulit menangkap potensi pajak dari perusahaan teknologi digital lintas negara secara adil dan optimal dengan regulasi yang ada. Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berpendapat, undang-undang (UU) yang ada belum mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, terutama obyek pajak dan jenis transaksinya. Oleh karena itu, regulasi baru perlu dipersiapkan.

    Pemerintah dinilai sulit menangkap potensi pajak dari perusahaan teknologi digital lintas negara secara adil dan optimal dengan regulasi yang ada.

    Saat ini, pajak atas kegiatan ekonomi digital di Indonesia dipungut melalui skema PPh. Namun, PPh bisa dipungut jika perusahaan sudah berbentuk badan usaha tetap atau memiliki anak perusahaan di Indonesia.

    Menurut pengajar hukum pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, proses bisnis perusahaan berbasis teknologi digital sangat kompleks dan luas sehingga tidak cukup dengan aturan PPh umum. Oleh karena itu, perlu ada jenis pajak baru yang bukan modifikasi UU PPh atau UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Proposal layanan digital yang selama ini ada, seperti di Inggris dan Uni Eropa, hanya menggabungkan konsep dan prinsip PPN ke dalam PPh. Proposal itu justru menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang terhakimi dari perkembangan ekonomi digital.

    Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam penyusunan skema pajak digital. ”Ekonomi digital tidak hanya tentang perusahaan digital raksasa lintas negara, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pungutan pajak jangan sampai mengganggu iklim usaha dan merugikan konsumen,” katanya.

    ——

    Ternyata memang harus diformulasikan secara matang untuk sektor bisnis yang memanfaatkan teknologi digital ini. Apalagi jelas pengaruhnya secara global, bukan hanya sekedar UMKM tapi juga perusahaan-perusahaan Over The Top dengan segala bentuk marketplacenya.

    Semoga, kerjasama antar negara tersebut bisa segera membuahkan hasil, mengingat potensi pajak dari sektor ini sangat signifikan.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now