Forum Ortax › Forums › e-SPT › Double No Faktur
- Originaly posted by w2nz1976:
Menurut saya, supplier sudah memenuhi kewajibannya, yaitu menerbitkan faktur pengganti dan melaporkannya. Kalau costumer tidak mau melakukan pembetulan, resiko ada pada costumer.
Setuju, tinggal tanggung resiko, saya rasa customer tidak akan berani tanggung resiko tsb, mau tidak mau pd akhirnya,,,ya pembetulan.