Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Double Potong PPh 23
Double Potong PPh 23
Halo teman-teman sekalian,
Saya izin untuk meminta saran apa yang harus dilakukan apabila saya tidak sengaja memotong PPh 23 2x (double potong) namun untuk nominal yang dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya?Invoice yang diberikan double jadi saya tidak menyadari ada nya double invoice dan double potong, terima kasih 🙏
jadi case nya disini invoice yg diberikan vendor kalian double makanya bupot yang kalian buat jadi double juga ya?
Apakah bukti potong yang dibuat sudah di posting dan dibayar?
kalau belum itu masih bisa di hapus
Viewing 1 - 2 of 2 posts