Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Double taxation deviden
Double taxation deviden
gimana deviden boleh dibebankan sebagai biaya tahun berjalan
biaya apa dulu nih…biayanya Badan maksudnya…
tolong jelasin logikanya dong klo emang itu biaya??
bukannya deviden itu haknya pemegang saham n yang dipotong pph 23 kan penghasilannya pemegang saham (deviden), jadi apa yg mau dibiayakan??PPh pasal 23 yang sudah dipotong kan sebenarnya DIKEMBALIKAN secara tidak langsung dalam bentuk kredit pajak.
Tapi toh pada prinsipnya penghasilan tersebut dikenakan Pajak, penghasilan dividen ini disatukan dengan penghasilan lain – dikenakan PPh dengan rate pasal 17.
Hal ini pun diakui oleh Niswonger – Warren – Reeve _ Fess dalam Accounting Principle-nya. Mekanisme ini adalah Double Taxation.Kalau saya berpendapat seharusnya Dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak lagi dikenakan PPh atau Bukan Objek PPh (dimasukan dalam Pasal 4 ayat 3). Hal ini untuk memperbaiki iklim investasi di negara kita.
Setuju dengan olive, ngomong2 Olive masih buka2 Accounting Priciple yach ? Jadi ingat waktu masih kuliah.
Nah, penjelasan olive semakin menggamblangkan masalah, bahwa Deviden enak Final aja, jadi bukan obyek Pajak bwt Penerima Deviden, selesai.
alternative yang laen : pembagian Deviden jangan diambil dari R/L tahun lalu atau laba setelah tax/EAT, perusahaan boleh membiayakan atas Deviden yang dibagi ke Pemegang saham (disamakan dengan PPh 21 aja) biar pemajakannya cukup sekali.pemahaman saya mengenai double taxation adalah jika atas obyek yang sama dipajakai 2x dan semuanya tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak yang dipotong.
kalau masalah pajak yang sudah dipotong dan amsih dapat dikreditkan termasuk double taxation, mari kita perbandingkan dengan PPh 23 atau PPN untuk wp badan.
PPN dikenakan 10% dari harga jual secara keseluruhan (misalnya wp pedagang). nah dalam 10% yang merupakan PK terdapat pemungutan 10% pada saat pembelian barang (PM). PM tersebut kan dikurangkan lagi jadi nettonya ya PK-PM.
Trus PPh 23 badan. Kan penerima penghasilan sudah dipotong PPh 23 pada saat menerima penghasilan atau pembebanan. Penghasilannya dikenakan lagi tarif PPh 23 dan PPh yang sudah dipotong dapat dikreditkan.
Sekarang yang dimaksud double taxation disini seperti apa? kalau memang mekanisme sebagaimana kasus deviden, saya rasa banyak sekali ya double taxation dinegara kita. Trus kalau tidak ada pemotongan PPh 23 maka tidak ada cek and balance untuk mekanisme pelaporan penghasilan.Bwt mas acan, yang dimaksud dobel tax yang byk dibahas orang, adalah bhwa laba yang dibagi ke pemegang saham diambil dari laba setelah tax, jadi obyek (laba) yang dibagi oleh perush sudah dipotong pajak. Nah kenapa obyek ini setelah masuk pribadi menjadi penghasilan yang dikenai pajak, obyeknya kan itu2 aja.
laba yang sudah dipajaki di tingkat perusahaan PPh Badan dan setelah dibagi menjadi penghasilan dipajaki lagi di PPh OP, Obyeknya sama kan mas, gimana menurut mas?Wah seruuu…
Menurut saia, permasalahan ini tidak lepas dari bussiness entity concept dalam akuntansi. artinya ada pemisahan antara perusahaan dengan pemiliknya. dengan demikian pada saat perusahaan mendapatkan laba itu dipajaki karena dia berdiri sebagai subjek pajak.Nah, setelah laba yang sudah dipajaki itu dibagi ke pemegang saham dalam bentuk deviden, berarti itu ada transfer "tambahan kemampuan ekonomis" kepada subjek pajak yang lain. oleh karena itu lah "tambahan kemampuan ekonomis" yang bernama deviden itu dipajaki.
Ya ini lah PPh yang merupakan pajak subjektif. jadi dilihat dulu subjeknya, baru setelah itu objeknya.
Kalo ga salah KADIN juga memperhatikan masalah ini. Seperti pendapat pak Nurdin.
menurutku g dobel tax. Tolong di perhatikan SUBJEK nya. Intinya itu. Klo pada ribut itu dobel tax, kembali lagi ke prinsip dasar orang ke pajak "Kalau bisa g usah bayar". SUBJEK, sederhana sekali. Kalau di bumbuin kepentingan ya jd ribet 🙂
Setuju Sekaliiii……
PPh khan menekankan pada SUBJEK…bukan OBJEKnyaYa Ya Ya .. kalo argumentasinya spt itu saya juga ikut setuju deh kalo ini bukan double taxation. Meskipun buat si pemegang saham tidak demikian, menyesakan.
kerja dua kali namanya …