Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP Gross Up
DPP Gross Up
Rekan,
Kalau ada transaksi jasa luar negri yang kena PPH 26 dan PPN Offshore.
Kemudian kami lakukan gross up pada pph 26 yang.Apakah DPP PPN Offshorenya tetap menggunakan DPP sebelum gross up atau juga ikut pakai DPP gross up ?
setelah gross up.
biar ekual vat offshore = pph 26
Viewing 1 - 2 of 2 replies