Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP hadiah emas
Selamat pagi rekan2
Mohon pencerahan nya
Jikalau bulan Januari dilakukan pembelian emas utk hadiah Rp. 1.000.000
Kemudian hadiah baru diberikan bulan Juli ketika harga pasar Rp. 1.300.000
Yg menjadi dasar pengenaan pajak hadiah pd bln Juli itu harga perolehan atau harga pasar ya rekan2?
Mohon pencerahannya
Viewing 1 of 1 replies