Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan DPP untuk pemotongan PPh 23

  • DPP untuk pemotongan PPh 23

     POERBA updated 16 years ago 7 Members · 11 Posts
  • reni_risawati

    Member
    9 June 2009 at 3:58 pm
  • reni_risawati

    Member
    9 June 2009 at 3:58 pm

    Dear rekan ortax,

    ada customer kami yang memotong PPh 23 jasa sewa alat teleconference untuk tagihan yang kami kirimkan ke mereka. Masalahnya mereka memotong langsung dari jumlah DPP dikali rate sesuai tgl invoice, sedangkan mereka membayar setelah tanggal invoice yang rate pajaknya berbeda.
    saya kasih ilustrasi :
    Invoice tgl 18 Feb 2009 dengan rate pajak Rp. 11.799,40
    Jasa rental USD 600 atau Rp. 7.079.640,-
    PPN 10% Rp. 707.964,-

    Pembayaran dilakukan tgl 19 Mei 2009
    Pemotongan PPh didasarkan pada angka DPP rupiah (rate tgl 18 Feb 2009) yaitu Rp. 7.079.640,-

    Akankah ada masalah untuk di perusahaan kami?
    thanks before

  • rivan

    Member
    9 June 2009 at 4:27 pm

    Rekan reni,
    FP diterbitkan tanggal berapa?

  • reni_risawati

    Member
    9 June 2009 at 4:47 pm

    rekan rivan,

    FP terbit sesuai tgl invoice yaitu tgl 18 Feb 2009

  • POERBA

    Member
    9 June 2009 at 8:51 pm

    Menurut saya yg dilakukan customer anda sudah benar rekan reni.. Terutang PPh pada saat dibayarkan dengan tarif 2% dengan kurs pajak pada minggu tersebut. Asumsi tanggal 18 dan 19 berada dalam minggu yg sama…

    Mohon koreksinya..
    salam

  • begawan5060

    Member
    9 June 2009 at 10:25 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Asumsi tanggal 18 dan 19 berada dalam minggu yg sama…

    18 Feb 2009 dan 19 Mei 2009…, bulannya udah berbeda rekan Poerba

  • begawan5060

    Member
    9 June 2009 at 10:29 pm

    Rekan Reni,
    FP maupun pemotongan PPh, telah menggunakan rate pajak yang benar.

  • suhadi

    Member
    10 June 2009 at 7:54 am

    Dear all,

    Customer yang melakukan pemotongan pajak tersebut seharusnya berdasarkan kurs pajak pada saat dicatat pada pembukuannya atau pada saat melakukan pembayaran bukannya mengikuti kurs pada saat faktur pajak dibuat oleh pemberi jasa.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000, disebutkan bahwa : “ Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”.

    Mohon koreksi dari yang lain….

  • Budianto

    Member
    10 June 2009 at 8:40 am

    bisa saja mereka sudah bukukan…..
    jadi tidak masalah khan….

  • dydy

    Member
    10 June 2009 at 8:48 am

    tidak jadi masalah karena pph 23 dapat dipotong berdasarkan rate tgl pembayaran maupun tersedia nya uang tsb untuk membayar

  • POERBA

    Member
    10 June 2009 at 9:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    18 Feb 2009 dan 19 Mei 2009…, bulannya udah berbeda rekan Poerba

    Tq rekan begawan atas koreksinya…

    Originaly posted by budianto:

    bisa saja mereka sudah bukukan…..
    jadi tidak masalah khan….

    Originaly posted by dydy:

    tidak jadi masalah karena pph 23 dapat dipotong berdasarkan rate tgl pembayaran maupun tersedia nya uang tsb untuk membayar

    Yup setuju….

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now