Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP untuk pemotongan PPh 23
DPP untuk pemotongan PPh 23
Dear rekan ortax,
ada customer kami yang memotong PPh 23 jasa sewa alat teleconference untuk tagihan yang kami kirimkan ke mereka. Masalahnya mereka memotong langsung dari jumlah DPP dikali rate sesuai tgl invoice, sedangkan mereka membayar setelah tanggal invoice yang rate pajaknya berbeda.
saya kasih ilustrasi :
Invoice tgl 18 Feb 2009 dengan rate pajak Rp. 11.799,40
Jasa rental USD 600 atau Rp. 7.079.640,-
PPN 10% Rp. 707.964,-Pembayaran dilakukan tgl 19 Mei 2009
Pemotongan PPh didasarkan pada angka DPP rupiah (rate tgl 18 Feb 2009) yaitu Rp. 7.079.640,-Akankah ada masalah untuk di perusahaan kami?
thanks beforeRekan reni,
FP diterbitkan tanggal berapa?rekan rivan,
FP terbit sesuai tgl invoice yaitu tgl 18 Feb 2009
Menurut saya yg dilakukan customer anda sudah benar rekan reni.. Terutang PPh pada saat dibayarkan dengan tarif 2% dengan kurs pajak pada minggu tersebut. Asumsi tanggal 18 dan 19 berada dalam minggu yg sama…
Mohon koreksinya..
salam- Originaly posted by POERBA:
Asumsi tanggal 18 dan 19 berada dalam minggu yg sama…
18 Feb 2009 dan 19 Mei 2009…, bulannya udah berbeda rekan Poerba
Rekan Reni,
FP maupun pemotongan PPh, telah menggunakan rate pajak yang benar.Dear all,
Customer yang melakukan pemotongan pajak tersebut seharusnya berdasarkan kurs pajak pada saat dicatat pada pembukuannya atau pada saat melakukan pembayaran bukannya mengikuti kurs pada saat faktur pajak dibuat oleh pemberi jasa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000, disebutkan bahwa : “ Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahuluâ€.
Mohon koreksi dari yang lain….
bisa saja mereka sudah bukukan…..
jadi tidak masalah khan….tidak jadi masalah karena pph 23 dapat dipotong berdasarkan rate tgl pembayaran maupun tersedia nya uang tsb untuk membayar
- Originaly posted by begawan5060:
18 Feb 2009 dan 19 Mei 2009…, bulannya udah berbeda rekan Poerba
Tq rekan begawan atas koreksinya…
Originaly posted by budianto:bisa saja mereka sudah bukukan…..
jadi tidak masalah khan….Originaly posted by dydy:tidak jadi masalah karena pph 23 dapat dipotong berdasarkan rate tgl pembayaran maupun tersedia nya uang tsb untuk membayar
Yup setuju….