Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dptkah PPnBM dikreditkan
Dptkah PPnBM dikreditkan
- Originaly posted by celi jantono:
Originaly posted by Otong:
Nah rekan celi dunk yang tau pastinya, coba casenya diperjelas…Dear Sdr. Otong
Ok. Akan saya perjelas…..
Misalnya sbg contoh seseorang PKP mengimpor mesin kendaraan bermotor… anggap saja mesin motor kendaraan roda dua 300cc beserta komponen2nya. Kemudian di Indonesia kita finalkan dgn membuat body motor shg menjadi sebuah motor ber-cc besar (krn cc-nya sudah besar maka dpt dikategorikan sbg BM) dan produk finalnya kita jual di IndonesiaApakah PPnBM-nya bisa dikreditkan?
Mohon Pencerahan dari sdr. Otong atau rekan2 yg lain.
Terima kasihDear Sdr. Otong
Setelah saya membaca penjelasan dari rekan2 di forum. Saya skrg sudah jelas.Ternyata PPnBM tdk dpt dikreditkan sesuai dgn UU No.18 Tahun 2000 ttg Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah
"Pasal 10
(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut."Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih atas atensi dari sdr. Otong
Salam….