Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Menghitung PPh Karyawan yang Pindah dari Perusahaan Lain
Tagged: dtp, pajak_penghasilan, pindah, PPH
Menghitung PPh Karyawan yang Pindah dari Perusahaan Lain
Karyawan masuk pindah dari perusahaan lain per Oktober 2021, gaji 15 jt. Bagaimana menghitung DTP?
Apakah:
1) PPh dihitung dari penghasilan yang disetahunkan 15jt x3 , sehingga nilai PKP = 0. jadi yang bersangkutan tidak mendapat DTP di perusahaan baru. sementara nanti ketika ybs melaporkan SPT pribadinya akan terjadi Kurang Bayar padahal seharusnya ybs termasuk yang berhak menerima PPh DTP.
2) PPh dihitung dari penghasilan yang disetahunkan 15jt x12 , dianggap seperti perhitungan biasa. dengan ini memperoleh DTP, namun bila 1721 A1 nya digabungkan dari 2 perusahaan, maka SPT pribadi pun akan masih kurang bayar.
3) PPh dihitung dari penghasilan 15jt x 3 + penghasilan Net dari perusahaan sebelumnya (1721 A1 perusahaan sebelumnya), dan pajak nya dikurangi pajak yang sudah dipotong disetorkan sebelumnya, sisanya dibagi 3 (metode seperti contoh menghitung pph karyawan pindah cabang). dengan ini maka SPT tahunan ybs tidak ada kurang bayar (fair bagi karyawan). Namun nilai DTP lebih besar dari perhitungan standar (no.2) karena PPh pada 1721 A1 karyawan dari perusahaan sebelumnya lebih kecil. Apakah boleh menggunakan metode ini?
-
This discussion was modified 3 years, 6 months ago by
Alifatu Mazidah.
-
This discussion was modified 3 years, 6 months ago by
ya kalo kerja di dua perusahaan berbeda dalam 1 tahun pajak dan menerima Bupot A1 di dua perusahaan berbeda, hal yang paling sering terjadi atas SPT WP OP tsb ya KB.
A1 ditempat lama kasih ke Kantor yang baru, agar dilanjutkan, sehingga nanti di kantor baru, dibuat A1 selama setahun, sehinga tidak terjadi kurang bayar di SPT OP nya
Cara yang bgenar adalah yang nomor 1
Ada yang tau apakah Subsidi Pajak di perpanjang di tahun 2022 ini ? jika ada mohon keputusan nya di share ya
no 1…tapi klo telp ke k**** p****pake no 2
Bukankah ini hanya berlaku untuk perusahaan pusat dan cabang? karena mengacu pada PER 16 PJ tahun 2016 di poin I.5. Mohon pencerahannya juga siapa tahu ada informasi saya yang kurang.
berlaku juga untuk pegawai pindah perusahaan
Terima kasih untuk sharing nya
I love reading through a post that will make people think. Also, thanks a lot for allowing me to comment here! If you want to know about XXX. Maybe this game will be useful to you after stressful working hours. Let’s experience this fun with me. driving directions mapquest
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Saya suka membaca posting yang akan membuat orang berpikir. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Juga, terima kasih banyak mengizinkan saya untuk berkomentar di sini! </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Jika Anda ingin tahu tentang XXX. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Mungkin game ini akan berguna bagi Anda setelah jam kerja yang menegangkan. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Mari menikmati kesenangan ini bersamaku. Channel https://www.youtube.com/watch?v=lpuxpipfEHE</font></font>
Bisa minta referensi aturannya rekan…
Terima kasihper 16 2016
Maaf rekan tian, saya tidak menemukan dalam per 16 ketentuan untuk beda entitas, yang ada dalam satu entitas namun beda cabang – pusat saja.
Bisa diperjelas dalam lampiran yang mana yah untuk yang beda entitascontoh di lampiran per 16 2016 memang pakai kasus dgn perusahaan yang sama, namun berlaku juga untuk karyawan pindah kerja ke tempat lain. bukan kah per 16 2016 bukan dikhususkan untuk karyawan pindah cabang pak?