Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Menghitung PPh Karyawan yang Pindah dari Perusahaan Lain

  • Menghitung PPh Karyawan yang Pindah dari Perusahaan Lain

     Bobby . updated 2 years, 10 months ago 9 Members · 20 Posts
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    30 June 2022 at 11:32 pm

    Pendapat saya tidak bisa dilakukan rekan Tian, hal ini karna melibatkan entitas yang berbeda bukan seperti hubungan cabang dengan pusat sesuai lampiran per 16/2016.

    Perhitungan yang dilakukan di kantor lama dan kantor baru sebagai berikut :

    1. Perusahaan tempat karyawan berhenti akan menghitung ulang sehingga ada kemungkinan pajak yang dipotong menjadi nihil. Misal karyawan bekerja di PT A hanya 5 bulan dimana potongan pajak bulan januari – April telah dibayarkan oleh perusahaan namun dibulan Mei perusahaan akan menghitung ulang sehingga pajak yang dipotong menjadi Nihil (asumsi penghasilan 5 bulan dibawah PTKP).

    2. Jika perusahaan baru punya kebijakan menanggung pajak karyawan, maka kondisi ini akan membuat perusahaan menanggung pajak lebih besar dari seharusnya karna ditempat lama karyawan telah dinihilkan pembayaran pajak terhutang (point-1) karna itu Perusahaan baru tentu menghitung dengan cara saat karyawan mulai bergabung.

    Demikian pendapat saya rekan tian

  • Bobby .

    Member
    11 July 2022 at 11:56 am

    Maaf pak, karena konsep pemikiran bpk adalah pph 21 tanggungan perusahaan sehingga pemikiran atas potongan pph21 pindahan pun jadi keliru. PPh 21 adalah potongan dari penghasilan karyawan, bila ditempat lama di nihil kan, maka di tempat baru memang akan besar potongannya dan itubeban karyawan terseby

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    11 July 2022 at 4:37 pm

    Rekan tian perlu memahami lebih dalam kenapa dalam per 16/2016 memberi kasus perhitungan PPh 21 penggabungan untuk 1 entitas yang sama (Pusat-cabang) yang dapat dilakukan.

    Per 16/2016 (Lampiran):
    <b style=”font-family: inherit; font-size: inherit;”>1.2. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember

    1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:

    a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.

    b. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.

    c.
    Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.

  • Bobby .

    Member
    12 July 2022 at 10:48 am

    ya tidak apa2 pak, beda dalam pendapat, saya menghargai pendapat bapak, namun kalau kita hitung pph 21 menggunakan espt pph 21, bila menghitung karyawan di pertengahan tahun, aplikasi akan otomatis meminta utk mengisi apakah karyawan tersebut pindahan dari perusahaan lain/pindahan dari pusat-cabang/karyawan baru mulai bekerja. sebab itulah saya berpendapat bahwa contoh pada lampiran per 16 tentang pindah cabang, berlaku juga utk pindah perusahaan.

    dan saya pernah dapat A1 seperti itu, saat saya pindah, saya kasih A1 saya ke perusahaan baru, dan perusahaan baru melanjutkannya, sehingga diakhir tahun saya hanya mempunyai 1 bukti potong saja, dan SPT pribadi saya menjadi nihil

  • Bobby .

    Member
    12 July 2022 at 10:49 am

    cara ke 3

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now