Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Durasi pemeriksaan pajak berapa lama waktunya..?

  • Durasi pemeriksaan pajak berapa lama waktunya..?

     wendry updated 15 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • wap_hendra

    Member
    22 December 2009 at 2:48 pm
  • wap_hendra

    Member
    22 December 2009 at 2:48 pm

    mau tanya Rekan2 ortax mengenai durasi pemeriksaan pajak berapa lama dan peraturan terkait mana saja yang berhubungan.,.,.,

  • aryagilang

    Member
    22 December 2009 at 3:20 pm

    Rekan wap-Hendra

    Setahu saya berdasarkan UU no 28 tahun 2007, jangka waktu pemeriksaan:

    Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
    Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

    Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun.

    Mohon koreksinya…

  • wendry

    Member
    22 December 2009 at 3:34 pm

    sdr hendra dapat membaca PMK 199/PMK.03/2007

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now