Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Durasi pemeriksaan pajak berapa lama waktunya..?
Durasi pemeriksaan pajak berapa lama waktunya..?
mau tanya Rekan2 ortax mengenai durasi pemeriksaan pajak berapa lama dan peraturan terkait mana saja yang berhubungan.,.,.,
Rekan wap-Hendra
Setahu saya berdasarkan UU no 28 tahun 2007, jangka waktu pemeriksaan:
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun.
Mohon koreksinya…
sdr hendra dapat membaca PMK 199/PMK.03/2007